Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional 32 Puskesmas di Halmahera Selatan Malut Naik Penyidikan

Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari  Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ), dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, dana PAPPJ atau operasional Puskesmas, ini dialokasikan melalui APBD tahun 2019 sebesar Rp1,4 miliar.

Uang miliaran rupiah ini kemudian diperuntukan ke 32 Puskesmas yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan.

”Untuk kasus operasional Puskesmas kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan, Senin (20/5/2024).

Dalam pengusutan kasus ini, menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 orang sebagai saksi.

Baca juga: Sekda Halmahera Selatan Maluku Utara Respons Pernikahan Sesama Jenis di Gane Barat Selatan

Puluhan saksi ini terdiri dari para Kepala Puskesmas, pejabat di Dinkes hingga para bendahara Puskesmas.

”Semua bendahara Puskesmas sudah kita periksa, termasuk pihak Dinkes. Jadi semua saksi sudah 40 orang lebih yang kita minta keterangannya," ungkap dia.

Hendri menambahkan setelah proses kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Oleh sebab itu, jika hasil penghitungan selesai dilakukan, maka selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.

"Jika BPKP sudah selesai melakukan penghitungan kerugian negara, barulah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka. Intinya, penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved