Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sekda Halmahera Selatan Maluku Utara Respons Pernikahan Sesama Jenis di Gane Barat Selatan

Safiun Radjulan merespons kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan ketika memberi tanggapan soal pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Gane Barat Selatan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan merespons kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan yang berlangsung Kamis (16/5/2024) lalu.

Dia mengaku pemerintah daerah pernah menyikapinya saat foto pasangan pengantin bernama Naim Saban (25 tahun) dan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun), viral di media sosial (Medsos) Facebook dan WhatasApp Grup.

Sikap pemerintah atas viralnya kasus ini, karena dianggap meresahkan warga. Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba pun memerintahkan agar dilaksanakan rapat bersama Kemenag untuk memastikan pernikahan itu betul-betul sesama jenis atau tidak.

"Waktu itu kita panggil Kades Sekely, tapi informasinya belum akurat karena belakangan si pengantin wanita diketahui berjenis kelamin laki-laki. Jadi kita tidak kecolongan, kalau keclongan itu terkecuali kita ada di lapangan," ujar Safiun, Senin (20/5/2024).

Menurut Safiun, kasus ini merupakan ranah Kemenag Halmahera Selatan karena sudah ada langkah hukum yang diambil. Oleh sebab itu, dia meminta agar kasus pernikahan sesama jenis ini berproses di kepolisian.

"Ini sudah rana polisi karena penipuan (pemalsuan data pribadi), kemudian pembatalan pernikahan juga ada di Kemenag. Jadi ini sudah berpores," terangnya.

Meski begitu, dia menegaskan Pemkab Halmahera Selatan tidak akan diam dengan kasus pernikahan sepasang laki-laki yang banyak memantik reaksi publik itu.

Safiun menyebut pemerintah punya tanggungjawab menjaga terjadinya instabilitas sosial di tengah-tengah masyarakat desa.

"Kepala desa (Sekely) juga kita sudah minta balik ke desa untuk meredam hal-hal yang kita tidak inginkan. Jadi jangan sampai terjadi instabilitas, ini tanggungjawab kita," tandasnya.

Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu (18/5/2024), resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun) ke polisi. Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Amankan Pasangan Nikah Sesama Jenis, PPN Desa Sekely Segera Diperiksa

Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun).

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved