Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Butuh 249 Anggota PKD, Pendaftaran Sudah Dibuka

Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi membuka seleksi anggota Panwas Desa atau PKD untuk Pilkada 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar (tengah). Dia mengatakan seleksi anggota PKD untuk Pilkada 2024 resmi dibuka, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi membuka seleksi anggota Panwas Desa atau PKD untuk Pilkada 2024.

Pembukaan seleksi PKD ini setelah dikelurkannya surat keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan tahun 2024.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan PKD yang akan direkrut sebanyak 249 orang.

Kuota PKD ini berdasarkan jumlah desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu 249. Di mana masing-masing desa, akan diisi satu orang PKD.

"Pendaftaran telah dibuka tanggal 18 Mei kemarin, itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) rekrutmen PKD," katanya, Senin (20/5/2024).

Rais menjelaskan, masyarakat yang mendaftar PKD harus berusia paling rendah 21 tahun dan berdomisili di setiap desa di Halmahera Selatan yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional 32 Puskesmas di Halmahera Selatan Malut Naik Penyidikan

Kemudian harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Kemudian tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah, menjadi syarat utama dalam perekrutan ini," jelasnya.

Rais pun mengajak kepada putra-putri terbaik Halmahera Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai pejuang demokrasi.

Informasi lebih lanjut bisa datang di sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan atau langsung di sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing.

"Bagi masyarakat pemilih yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKD yang akan bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan."

"Untuk kecamatan di luar kota, dapat menyampaikan berkas administrasinya di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved