Halmahera Selatan
Pemprov Malut Sisir Tambang Galian C Ilegal di Halmahera Selatan
Pemprov Maluku Utara melakukan penertiban tambang galian C di Halmahera Selatan melalui uji petik lapangan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Maluku Utara menertibkan tambang galian C di Halsel melalui uji petik lapangan. Dari 103 tambang yang terdata, mayoritas belum memiliki izin dan masih dalam proses pengusulan.
- Pengawasan dilakukan lintas OPD atas perintah Gubernur Sherly Laos untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan legal dan sesuai aturan.
- Pemprov Malut juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan membuka layanan perizinan guna mendorong pelaku usaha mengurus legalitas dan meningkatkan tata kelola pertambangan.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara menertibkan aktivitas tambang galian C di wilayah Halmahera Selatan.
Pemprov mulai memverifikasi lapangan atau uji petik untuk memastikan kondisi riil aktivitas galian C.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Malut, Nirwan M. T. Ali, mengungkapkan bahwa jumlah tambang galian C di Halmahera Selatan sebanyak 103.
Baca juga: 5 Zodiak Memiliki Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini Rabu 29 April 2026: Libra Paling Bersinar
Dari jumlah tersebut, mayoritas belum memiliki izin menambang dan sementara dalam proses pengusulan, sebagian kecil sudah miliki izin.
Nirwan juga menyebut, pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C dilakukan berdasarakan perintah Gubernur Malut Sherly Laos.
Tim tersebut bertugas memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Gubernur ingin memastikan seluruh aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal. Tidak boleh ada yang ilegal agar pelaku usaha bisa bekerja dengan aman,” ujar Nirwan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Ada pun tim pengawasan tambang galian C terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum Pemprov Malut.
Nirwan menjelaskan, sejauh ini tim telah melakukan pengawasan di sejumlah wilayah, yakni Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan kini difokuskan di Halmahera Selatan.
Ia menilai, masih diperlukan langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas tambang galian C t benar-benar sesuai aturan. Salah satunya melalui uji petik di lapangan, terutama terhadap laporan masyarakat terkait tambang yang belum terdata.
“Setiap laporan akan kami verifikasi. Kami akan turun langsung untuk memastikan kebenaran di lapangan,” terangnya.
Selain penertiban, pendekatan edukatif juga menjadi prioritas. Pemerintah membuka gerai layanan perizinan langsung di DPMPTSP Halmahera Selatan guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.
Langkah ini, menurut Nirwan, merupakan bagian dari strategi pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya perizinan sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan.
“Pemerintah hadir untuk membina dan memberi solusi. Tidak langsung menutup, tetapi melalui edukasi dan pendampingan,” katanya.
Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Kamis 30 April 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki
Meski begitu, Nirwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan. Praktik semacam itu dipastikan akan ditindak tegas hingga penutupan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, yang kemudian diimplementasikan pemerintah daerah melalui pengawasan langsung di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar pengawasan berjalan efektif dan data yang kami miliki benar-benar akurat,” pungkas Nirwan. (*)
| 180 Agen BSI di Halmahera Selatan Buka Layanan Rekening Tabungan Haji |
|
|---|
| Penyaluran BBM Nelayan di Halsel Diduga Tak Sesuai, PT Babang Raya Buka Suara |
|
|---|
| Harga Minyakita di Halmahera Selatan Naik, Kini Rp 22 Ribu per Liter, Cabai Rawit dan Telur Turun |
|
|---|
| Petahana Ditantang 3 Kandidat, Perebutan Ketua PKB Halsel Memanas |
|
|---|
| Jelang Muscab V PKB Halmahera Selatan: Muslim Hi Rakib Berpotensi 4 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/tambang-galian-c-di-Halsel-nirwan-mt-ali.jpg)