Pulau Taliabu
Resmob Polres Taliabu Malut Tangkap DPO Polres Sula saat Sembunyi Dirumah Kakeknya di Bobong
Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu Maluku Utara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian berinisial AT
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu Maluku Utara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian berinisial AT alias Anto (22).
Anto ditangkap saat bersembunyi di rumah kakeknya, beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (20/5/2024).
Anto berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kepulauan Sula. Ia dikabarkan kabur dari Sula ke Taliabu usai melakukan tindak pidana pencurian.
Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu, Bripka Hamzah Latuconsina menyampaikan, pihaknya bergerak mencari keberadaan tersangka usai mendapat laporan dari Polres Sula.
Bahwa ada salah satu DPO kasus pencurian yang kabarnya melarikan diri ke Taliabu.
Kemudian, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mencari tahu jejak tersangka.
Baca juga: Pemkab Pulau Taliabu Maluku Cairkan Gaji Honorer dalam Waktu Dekat
"Setelah mengetahui tempat tinggalnya, kami lakukan penangkapa dirumah kakeknya," ungkapnya.
Menurut Latu sapaan akrab Hamzah, DPO sudah menjadi buronan selama tiga bulan.
Semenjak berada di Taliabu, polisi tidak belum dapat membaca oergerak tersangka, karena gerak-geriknya tak diketahui.
"Selama ini AT tidak berbuat hal yang mencurigakan. Sehingga kami tidak mendapatkan petunjuk. namun berkat keseriusan, kami berhasil menangkap DPO ini," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan benark penangkapan DPO kasus pencurian.
Komang menjelaskan, tersangka akan dikirim ke Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, pagi tadi Tim anggota Resmob Kanau Polres Taliabu lakukan penangkapan terhadap DPO pencurian. Karena kasusnya di Kepulauan Sula, maka proses hukumnya dari Polres Kepulauan Sula," pungkasnya.(*)
Abrasi Sungai Ancam Pemukiman Warga di Taliabu |
![]() |
---|
STAC Lakukan Touring Perdana Tiga Pulau: Sula, Mangoli, hingga Taliabu |
![]() |
---|
Kajari Taliabu: PT TJM Tidak Berbadan Hukum, Dana Rp1,5 Miliar Diduga Disalahgunakan |
![]() |
---|
Korupsi Pengadaan Solar Cell Taliabu T.A 2015, Ahmad Tamrin Dibui 3 Tahun |
![]() |
---|
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.