Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Resmob Polres Taliabu Malut Tangkap DPO Polres Sula saat Sembunyi Dirumah Kakeknya di Bobong

Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu Maluku Utara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian berinisial AT

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Dua Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, amankan seorang DPO Polres Sula perihal tindak pidana kasus pencurian. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu Maluku Utara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian berinisial AT alias Anto (22).

Anto ditangkap saat bersembunyi di rumah kakeknya, beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (20/5/2024).

Anto berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kepulauan Sula. Ia dikabarkan kabur dari Sula ke Taliabu usai melakukan tindak pidana pencurian.

Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu, Bripka Hamzah Latuconsina menyampaikan, pihaknya bergerak mencari keberadaan tersangka usai mendapat laporan dari Polres Sula.

Bahwa ada salah satu DPO kasus pencurian yang kabarnya melarikan diri ke Taliabu.

Kemudian, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mencari tahu jejak tersangka.

Baca juga: Pemkab Pulau Taliabu Maluku Cairkan Gaji Honorer dalam Waktu Dekat

"Setelah mengetahui tempat tinggalnya, kami lakukan penangkapa dirumah kakeknya," ungkapnya.

Menurut Latu sapaan akrab Hamzah, DPO sudah menjadi buronan selama tiga bulan.

Semenjak berada di Taliabu, polisi tidak belum dapat membaca oergerak tersangka, karena gerak-geriknya tak diketahui.

"Selama ini AT tidak berbuat hal yang mencurigakan. Sehingga kami tidak mendapatkan petunjuk.  namun berkat keseriusan, kami berhasil menangkap DPO ini," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan benark penangkapan DPO kasus pencurian.

Komang menjelaskan, tersangka akan dikirim ke Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.

"Benar, pagi tadi Tim anggota Resmob Kanau Polres Taliabu lakukan penangkapan terhadap DPO pencurian. Karena kasusnya di Kepulauan Sula, maka proses hukumnya dari Polres Kepulauan Sula," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved