Sofifi
Senin 20 Mei 2024, Sarmin S Adam Resmi Berkantor Sebagai Kepala Bappeda Maluku Utara
Bahkan juga ada SK pengembalian sejumlah Bendahara, yang sempat diberhentikan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - BKD Maluku Utara resmi mengembalikan sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV ke posisi semula.
Pantauan TribunTernate.com, Senin (20/5/2024). Di ruangan Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara
Terlihat M Sarmin S Adam jabatan Eselon II, sebagai kepala Bappeda Maluku Utara mengambil SK pengembalian sebagai pimpinan OPD.
Yang diserahkan langsung oleh Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay.
Baca juga: Jumlah Pengungsi Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Jadi 1554 Orang
"Iya, hari ini (Senin) ada penyerahan SK pengembalian dalam jabatan Pimpinan OPD."
Beberapa Kepala Bidang Eselon III dan Kepala Bagian Eselon, "ucap Karo Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan.
Bahkan juga ada SK pengembalian sejumlah Bendahara, yang sempat diberhentikan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.
Baca juga: 3 Hal Ini Bisa Bikin Transfer Safrudin Tahar dari PSM Makassar ke Malut United FC Terwujud
"Ada juga belasan orang staf di masing-masing OPD juga dikembalikan ke posisi semula sebagai bendahara, "jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali mengaku, hari ini dirinya berkantor sebagai pimpinan OPD.
"Untuk pejabat sebelumnya sudah selesai dengan adanya penerbitan SK pengembalian saya hari ini, "pungkasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.