Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Praperadilan Kasus TPKS di Taliabu Maluku Utara Ditolak, Begini Kata AKP I Komang Suriawan

Hakim PN Bobong Taliabu Maluku Utara, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka AT, Abdul Rasyid

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Maluku, AKP I Komang Suriawan, SH, saat diwawancara TribunTernate.com, di ruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Hakim PN  Bobong Taliabu Maluku Utara, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka AT, Abdul Rasyid dan kawan-kawan perihal dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat putusan praperadilan tersebut dari PN Bobong.

"Dalam surat putusan praperadilan tersebut menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Komang, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan, materi gugatan praperadilan yang dibuat oleh pemohon adalah penetapan tersangka AT.

Kemudian kaitannya dengan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik ke keluarga tersangka.

Kata Komang, kuasa hukum mempersoalkan dua hal tersebut. Pertama terkait penetapan tersangka yang menurut kuasa hukum masih lemah.

Kemudian yang kedua adalah, tebusan SPDP dari penyidik kepada tersangka.

"Dari kami mengacu sesuai dengan KUHAP dua alat bukti. Kami penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, yaitu berdasarkan keterangan saksi, bukti surat atau petunjuk, dan ahli," terangnya.

Dari hasil sidang, Pengadilan Negeri Bobong menolak gugatan praperadilan kuasa hukum AT seluruhnya, tertanggal 20 Mei 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Adu Banteng Motor vs Mobil di Taliabu Malut, Seorang Pengendara Meregang Nyawa di TKP

"Yang pada saat itu hakim tunggalnya itu yakni Samsuni SH," ujarnya.

Komang menyampaikan, kasus TPKS tersebut korbannya atas nama Sultia Buamona, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kabuno, Taliabu Selatan.

Dalam perkara ini, tim penyidik Polres Pulau Taliabu sangkakan tersangka dengan pasal 6 huruf (a) dan (b), undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

"Dan untuk perkembangan kasus tersebut, kemarin Kejari Pulau Taliabu telah melayangkan P19, dan kami penyidik sudah memenuhi dan telah mengirim kembali terhadap perkara tersebut. Dan saat ini, kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," jelasnya.

Kata dia, setelah ada petunjuk dari jaksa dengan hasil P21 maka perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Insya Allah secepatnya P21 sehingga kita bisa secepatnya melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke jaksa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved