Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dinas PUPR Maluku Utara Paparkan Realisasi Utang, Sofyan: Ada Perbedaan Jumlah

Perbedaan utang terjadi karena BPKAD menggunakan data utang berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk pada akhir Desember 2023

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas PUPR Maluku Utara memaparkan laporan realisasi utang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Maluku Utara di Kota Ternate, Selasa (4/6/2024).

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah, menjelaskan kepada wartawan bahwa.

Laporan realisasi utang sudah disampaikan sebelumnya kepada DPRD, dalam rapat Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023.

Namun laporan tersebut harus disampaikan lagi, karena terdapat perbedaan data yang signifikan.

Baca juga: Profil M Ridha Yakub, Anak Bupati Halmahera Timur Maluku Utara, Anggota DPRD Terpilh 2024-2029

"Perbedaan data kami dengan hasil review Inspektorat sama, yaitu sebesar Rp 272 miliar."

"Sedangkan perbedaan data hanya terjadi dengan BPKAD, sebesar Rp 72 miliar, "kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, perbedaan ini terjadi karena BPKAD menggunakan data utang berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), yang masuk pada akhir Desember 2023.

Sementara pihaknya bersama Inspektorat menggunakan data berdasarkan kontrak proyek dengan rekanan, yang diberikan kompensasi hingga awal 2024.

"Kami menunggu rekanan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen, sebelum melakukan pembayaran."

"Sementara BPKAD tetap menggunakan data SPM Desember 2023, yang sebagian belum terbayarkan. Inilah yang menyebabkan selisih, "jelas Sofyan.

Ia menambahkan, laporan realisasi utang hanya mencakup kegiatan fisik yang reguler atau APBD murni, dan tidak termasuk utang pekerjaan multiyears.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Djama, mengakui adanya perbedaan data utang di Dinas PUPR Maluku Utara.

Baca juga: Pihak Dinas PUPR Maluku Utara Angkat Bicara Soal Proyek Laboratorium di Desa Samahode Tidore

"Kesimpulan dari rapat ini adalah, kami meminta PUPR, Inspektorat, dan BPKAD duduk bersama."

"Untuk menghitung utang yang sebenarnya, karena ketiga OPD ini memiliki persepsi dan aturan masing-masing."

"Perbedaan utang sebesar Rp 272 miliar dengan Rp 72 miliar sangat mencolok, "tandas Sofyan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved