Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Maluku Utara Buka Posko Pengaduan Pilkada 2024, Bisa Langsung Hubungi Nomor Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, bentuk posko pengaduan Pilkada 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
lKasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, Nazamuddin, SH,MH., sampaikan pihaknya telah bentuk posko pengaduan Pilkada 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, bentuk posko pengaduan Pilkada 2024.

Posko dibangun untuk menerima laporan dari semua pihak soal temuan pelanggaran di lapangan.

Posko pengaduan tersebut sudah berjalan mulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menjelaskan, pembentukan posko sesuai dengan aturan.

Sebagaimana amanat pasal 486 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Yang diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengantin UU nomor 1 tahun 2022.

Tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bahwa kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang Politik, Pemilu, dan Pilkada," jelas Nazamuddin, Rabu (5/6/2024).

Sejalan dengan itu, tugas pokok jaksa juga diatur dalam UU nomor 16 tahun 2014 sebagimana diubah menjadi undang-undang nomor 11 Tahun 2021.

Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, kata dia, untuk menetapkan arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

"Sehingga atas dasar UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan atas dasar Intruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tersebut,  Kejaksaan Republik Indonesia baik tingkat pusat sampai tingkat daerah termasuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membentuk Posko Pemilu," terangnya.

Sambungnya, salah satu tujuan dibentuknya Posko tersebut sebagai tempat untuk melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pilkada tahun 2024.

Baca juga: Tak Bisa Dilewati, Pemerintah Desa Salati di Taliabu Maluku Utara Bangun Jalan Alternatif

Juga sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran atau indikasi terjadinya tindak pidana Pilkada tahun 2024.

Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang mendapati adanya indikasi pelanggaran Pilkada, agar melaporkan hal tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atau melaporkan/mengadukan indikasi pelanggaran ke Tim Sentra Gakumdu Pulau Taliabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved