Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sudah 6 Pejabat Pemprov Maluku Utara Diperiksa Atas Kasus 22 Izin Usaha Pertambangan

Dari 6 pejabat Pemprov Maluku Utara yang diperiksa terkait penerbitan IUP, sati di antyaranya Kadis PMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
IZIN: Kasis Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat memberikan keterangan kesejumlah awak media belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan di Maluku Utara, terus dilidik Kejati Maluku Utara.

Bagaimana tidak, hingga saat ini, Tim Pidsus sudah memeriksa 6 pejabat Pemprov Maluku Utara.

Perihal pemeriksaan dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa (11/6/2024).

"Kalau tidak salah, sudah 6 orang pejabat Pemprov Maluku Utara yang kita periksa, "ucapnya.

Baca juga: Briptu FN Alami Trauma Mendalam usai Bakar Suami hingga Tewas, Kini Didampingi Psikiatri

Dikatakan, permintaan dilakukan untuk mencari tahu masalah perizinan.

Di mana apakah perizinan yang diterbitkan, sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Dari 6 orang tersebut, ada Kadis PMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan."

"Untuk masalah hasilnya, belum tahu, nanti kita lihat dulu, "tandasnya singkat.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini tertuang dalam tiga surat perintah.

Masing-masing Nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan. Nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

22 Perusahaan yang Dilidik Kejati Maluku Utara antara lain:

1. PT Alfa Fortuna Mulia

2. PT Halmahera Jaya Mining

3. PT Halmahera Sukses Mineral

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved