Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tangkap 6 Kapal Nelayan Telur Ikan Terbang di Perairan Pulau Taliabu Maluku Utara

Anggota Polsek Taliabu Timur Selatan, Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, bekuk para nelayan dari luar daerah.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Polres Taliabu
Anggota Polsek Taliabu Timur Selatan Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, amankan 6 kapal nelayan telur ikan beroperasi di perairan Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polsek Taliabu Timur Selatan, Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, bekuk para nelayan dari luar daerah.

Para nelayan tersebut dilaporkan membawa 6 unit kapal untuk menangkap ikan dan mengambil telur ikan terbang.

Tepatnya diperairan Pulau Kabihu, wilayah Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengungkap, giat penangkapan 6 unit kapal nelayan berdasarkan surat perintah penyeledikan, nomor: 1/VI/2024, Tgl 7 Juni 2024.

Dan sebagaimana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002.

"6 unit kapal nelayan diamankan karena diduga tanpa ada dokumen kapal, dan diduga telah melakukan ilegal fishing," ungkap AKBP Totok Handoyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, polisi membekuk operasi para nelayan tersebut pada Senin (10/6/2024) kemarin sekira pukul 06.30 wit.

Di mana, Kapolsek Taliabu Timur Selatan bersama anggota mendapati para nelayan di perairan Pulau Kabihu, Desa Penu.

Baca juga: Polisi Proses Lidik Kasus Penganiayaan di Taliabu Maluku Utara Gegara Judi Slot

Kala itu, para nelayan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan terbang dan pengambilan telur ikan (Nutfah).

Atas hal itu, petugas langsung melaksanakan interogasi para nelayan dan mengamankan barang bukti.

"Hasil tangkapan ikan dan telur ikan itu akan dibawah atau di jual diluar Pulau Taliabu," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, perkara yang disangkakan kepada para nelayan perihal UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Sebagimana dijelaskan dalam pasal 87 ayat (2) Jo pasal 14 ayat (4), dan pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2)," pungkasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 6 unit kapal, hasil tangkapan berupa ikan dan telur ikan, serta keramba penagkap ikan.

Berikut identitas nahkoda kapal penangkap ikan yang dimintai keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved