Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Pengelola TV Kabel Resmi Tersangka, Ini Tangapn MNC Group dan APMI ke Polda & Kejati Malut

PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) anak perusahaan MNC Group dan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) soroti kasus TV Kabel

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Kantor Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, Jumat (14/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) anak perusahaan MNC Group dan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) soroti kasus dua pemilik usaha TV kabel yang ditetapkan sebagai tersangka Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kedua tersangka ini diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin lewat siaran milik MNC Group, mereka masing-masing berinisial I di Dum-Dum dan N di Kao, Halmahera Utara.

Nurul Huda, Head of Litigation K-Vision menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas laporan yang telah dilaporkan ini.

“Setalah laporan kami masukkan prosesnya sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurul, Jumat (14/6/2024).

Dia menyebut langkah cepat dilakukan Polda ini tentu PT Digital Vision Nusantara memberikan apresiasi karena sudah ada progres kasus laporan tersebut.

Tak hanya itu meski sudah ada kejelasan namun kasus tersebut masih akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Kalau dari laporan yang kami peroleh itu untuk dikepolisian sudah tinggal dilimpahkan ke JPU,” ucapnya.

Tentu dengan pelimpahan berkas itu MNC Group berharap agar JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bisa menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut.

Sehingga penyidik Kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan.

“Tentu dengan begitu kami juga bisa mendapat kepastian hukum atas kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Muharzi Hasril menambahkan pihaknya mendukung langkah hukum.

Baca juga: Pelarian Mimo Tawanan DPO Kasus Penikaman Berakhir Usai Ditangkap Polres Kepulauan Sula

Yang dilakukan K-Vision dalam rangka ikut serta menciptakaniklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia.

Ia mengingatkan, setiap orang dilarang meredistribusisiaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.

Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif.

Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Muharzi Hasril mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved