Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Resmi Tetapkan 12 Parpol Miliki Kursi DPRD, Berikut Nama-nama Caleg Terpilih
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menggelar rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menggelar rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024, Jumat (14/6/2024).
Melalui rapat tersebut, KPU menetapkan 12 partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Halmahera Selatan. Penetapan berdasarkan surat Nomor 552 Tahun 2024.
Berikut daftar Parpol peraih kursi DPRD Halmahera Selatan pada Pemilu 2024.
1. PKB; perolehan 5 kursi
- M. Junaidi Abusama (Dapil I)
- Muslim Hi. Rakib (Dapil II)
- Asis Jaenal (Dapil III)
- M. Saleh Nijar (Dapil IV)
- Safri Talib (Dapil V)
2. PKS; perolehan 5 kursi
- Salma Samad (Dapil I)
- Iwan Nani (Dapil I)
- Himein Kiat (Dapil III)
- M. Jusuf Najar (Dapil IV)
- Munawir Bahar (Dapil V)
3. NasDem; perolehan 3 kursi
- Fransiska Tandean (Dapil I)
- Fadila Mahmud (Dapil III)
- Refaldy Rahman Abae (Dapil V)
4. Golkar, peraih 3 kursi
- Sagaf Hi. Taha (Dapil I)
- Gufran Mahmud (Dapil II)
- Rustam Ode Nuru (Dapil IV)
5. Gerindra; perolehan 3 kursi
- Ruslan Mochtar (Dapil I)
- Eliya Gebrina Bachmid (Dapil III)
- Iksan U. Basrah (Dapil V)
6. PDIP; perolehan 2 kursi
- Masdar Mansur (Dapil III)
- Haryadi Hi. Ibrahim (Dapil IV)
7. Demokrat; perolehan 2 kursi
- Kisman Abdullah (Dapil III)
- Rustam Dajalil (Dapil V)
8. PAN; perolehan 2 kursi
- Alfitrah Hi. Rustam (Dapil I)
- Irfan Djalil (Dapil V)
9. Perindo; perolehan 2 kursi
- Irawan Adam (Dapil I)
- Tamrin Haji Hasim (Dapil III)
10. Hanura; perolehan 1 kursi
- Yulianto Tiwouw (Dapil IV)
11. PSI, perolehan 1 kursi
- Yoner Munery (Dapil V)
12. Garuda; perolehan 1 kursi
- Henry Romington Karafe (Dapil IV)
Baca juga: Pansel Umumkan Hasil Verfikasi Adminstrasi Seleksi 15 JPTP di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan
Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib menjelaskan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD merupakan tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD atas permohonan pemohon yang ditolak.
Selanjutnya KPU melaksanakan penetapan berdasarkan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Selain itu, kami juga menindaklanjuti Pasal 17, Pasal 22 dan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu," jelasnya.
Tabrid menambahkan, MK pada sidang PHPU, menolak semua permohonan pemohon atas sengketa pemilihan anggota DPRD Halmahera Selatan.
Dia pun menyampaikan terimakasih kepada semua stakeholder yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
"Ucapan terimakasih dan penghargaan juga kepada seluruh jajaran penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS."
"Kemudian kepada Bawaslu Halmahera Selatandan seluruh jajaran Panwascam, PKD serta Pengawas TPS, yang selalu setia melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.