Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pengunjung Konsumsi Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Malut Tutup Kafe Rama di Bacan

Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menutup sementara satu tempat karaoke atau kafe di Kecamatan Bacan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara usai mentup Kafe Rama, Minggu (16/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menutup sementara satu tempat karaoke atau kafe di Kecamatan Bacan, Sabtu (15/6/2024) malam.

Sama halnya dengan kafe-kafe lain yang pernah mendapat sanksi penutupan sementara.

Kafe yang ditutup kali ini juga dianggap melakukan pelanggaran berupa membebebaskan peredaran minuman keras (Miras).

"Yang ditutup kali ini adalah Rafe Rama. Kita tutup tadi malam karena kedapatan pengunjung sedang mengonsumsi Miras," ujar Kabid Penindakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, Minggu (16/6/2024).

Irvan menyebut pihaknya tidak mendapat Miras dengan jumlah banyak saat proses razia berlangsung di Kafe Rama.

Namun dia menegaskan tidak ada toleransi yang diberikan sekalipun Miras yang ditemukan merupakan barang bawaan pengunjung.

"Kita hanya dapat dua kantong captikus. Tapi bagaiamanapun, peredaran Miras itu dilarang dalam Perda. Jadi kafe ini kita tutup satu minggu ke depan," tegasnya.

Dalam rangka menghadapi momentum Idul Adha 1445 Hijriah, Satpol PP Halmahera Selatan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha karaoke agar belum mengoperasikan tempat usahanya.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Minta Parpol Segera Masukkan Tanda Terima LHKPN Caleg Terpilih

Irvan menyatakan, imbauan terkait larangan membebaskan peredaran Miras juga telah disampaikan kepada pemilik Kafe Rama, sebelum kafe tersebut ditutup sementara.

"Kedatangan kita ke Kafe Rama ingin menyampaikan pemberitahuan kalau Idul Adha ini kafe jangan dulu dibuka."

"Tapi saat kita datang, ternyata kita temukan ada pengunjung yang konsumsi Miras. Maka kita ambil langkah pentupan sementara, sebagai peringatan pertama," pungkasnya.

Satpol PP Halmahera Selatan belakangan intens menggelar razia Miras. Dalam razia, berlangsung, Satpol tercatat sudah menutup sementara 5 kafe.

Di antaranya Kafe Bungalow III, Bungalow II, Modiv, Hox dan Rama. Untuk Kafe Bungalow III, II dan Hox, saat ini sudah kembali beroperasi karena masa penutupannya sudah berakhir.

Sementara Kafe Modiv, telah mendapat peringatakan kedua lantaran kembali membebaskan peredaran Miras seusai menjalani masa penutupan sementara.

Kafe tersebut, kemudian ditutup kembali selama satu minggu ke depan dan sekarang ini belum beroperasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved