Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Gegara Ini 6 Orang Didenda Rp 30 Juta dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore Maluku Utara

Ke 6 terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara untuk ditahan karena terbukti edarkan Miras jenis cap tikus

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: 4 pria dan 2 wanita di denda masing-masing Rp 30 juta karena terbukti edarkan Miras jenis cap tikus di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (21/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 4 pria dan 2 wanita didenda Rp 30 juta, gegara terbukti edarkan cap tikus hingga mengkomsumsi captikus di Kota Tidore Kepulauan.

Hukuman tersebut sesuai putusan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, Jumat (21/6/2024).

Perihal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.

Adapun inisial para terdakwa ialah JL (26) merupakan seorang pria, selain itu terdakwa YAW (47) dan LM (69) keduanya merupakan IRT.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Makassar dengan KM Dorolonda Berangkat 8 Juli 2024, Beli Tiket di Sini

Dari ketiga terdakwa ini merupakan warga Desa Galala, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

"Mereka bertiga didakwakan karena kedapatan jual miras wilayah hukum Polsek Oba Utara sehingga mereka diamankan, "ucapnya.

Sementara, untuk terdakwa MM (23), RH (22) dan RH (37) ketiga terdakwa ini merupakan
warga Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Mereka dijatuhkan sanksi karena kedapatan komsumsi miras hingga diduga berkelahi akibatnya mereka juga ikut diamankan dan diproses.

Dikatakan, persidangan keenam terdakwa berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Usai para terdakwa mengamankan Miras, yang diedarkan ke wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Selain itu, pengungkapan ini juga diatur dalam Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018.

Pasal 23 Huruf B tentang pengendalian Pengawasan dan Pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Disamping itu juga, mereka tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.

"Jadi para terdakwa ini masing-masing dijatuhkan denda sebesar Rp 30 juta, "jelasnya.

Baca juga: Shopee Live Pilihan Utama UMKM & Brand Lokal, Dongkrak Transaksi Signifikan Di Semester Pertama 2024

Selain itu, dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.

"Dari hasil putusan pengadilan, terdakwa dibawa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti."

"Sedangkan para terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved