Kemenkumham Malut
Kadiv Yankumham Urai Urgensi Telusur Kajian Hukum Adat untuk Literasi dan Restorative Justice
Hukum adat merupakan bentuk keadilan restoratif yang sangat baik dalam penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Urgensi telusur kajian hukum adat di wilayah Maluku Utara menjadi sangat penting, untuk menambah kajian dan literasi hukum yang masih hidup (living law) di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kajian hukum adat merupakan salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum di pengadilan nantinya sesuai waktu penerapan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut, yang dihadiri Kakanwil, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, JFT/JFU, dan PPNPN, bertempat di halaman Kanwil, Senin (24/06/2024)
"Hukum adat juga merupakan bentuk keadilan restoratif (restorative justice) yang sangat baik dalam penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi, "tutur Aisyah.
Baca juga: Daftar 50 Nama Bayi Laki-laki Islami 2 Kata: Farhan Zaki, Selalu Gembira dan Cerdas
Aisya menguraikan urgensi telusur kajian hukum adat atau disingkat “Tekadmu” tersebut, sebagai upaya inovasi yang dijadikan pilot projek yang kini tengah digarap bersama jajarannya.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasinya atas inovasi Tekadmu yang dikembangkan Kadiv Yankumham Aisyah.
Baca juga: Daftar 80 Nama Bayi Perempuan Islami: Perempuan Mulia yang Taat Kepada Allah SWT
Inovasi Tekadmu, ungkap Purwanto merupakan inovasi yang saat ini tengah dilaksanakan sebagai upaya komitmen jajarannya dalam membangun zona integritas.
"Telusur kajian hukum adat di wilayah Malut merupakan kontribusi Agen Perubahan Kanwil Kemenkumham Malut, "ungkap Purwanto.
Di sisi lain, kajian hukum adat menjadi literasi yang amat penting pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham Malut, yang dapat digunakan oleh para akademisi, ASN, masyarakat, dan stakeholders.
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.