Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Tak Sepakat Masa Jabatan 174 Kades di Halmahera Selatan Malut Diperpanjang Lewat Pelantikan

Gufran Mahmud, tak sepakat jika perpanjangan masa jabatan 174 Kepala Desa (Kades), lewat pelantikan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud. Dia tak sepakat jika perpanjangan jabatan 174 Kades lewat pelantikan, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud, tak sepakat jika perpanjangan masa jabatan 174 Kepala Desa (Kades), lewat pelantikan.

Adapun pelantikan 174 Kades tersebut, direncanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Rabu (26/6/2024) besok.

Gufran menegaskan kentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, sudah jelas dan memiliki dasar hukum.

Oleh sebab itu, Pemkab Halmahera Selatan harus memahami dengan baik.

"Itu perintah undang-undang, jadi tidak ada lagi yang namanya pengukuhan dan pelantikan lanjutan," kata Gufran, Selasa (25/6/2024).

"Kemudian edaran Mendagri, SK-nya (para Kades) diperpanjang, bukan pengambilan sumpah jabatan," sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini lantas meminta Kepala DPMD Halmahera Selatan Maslan Hi. Hasan dan Kabag Hukum Yuslan Umakamea kembali belajar hukum.

Baca juga: Dispora Halmahera Selatan Buka Kursus Pelatih Sepakbola, Bassam: Kita Komitmen Dorong SDM

Gufran kembali menegaskan bahwa tak ada atauran yang menerangkan perpanjangan masa jabatan Kades lewat pengukuhan atau pelantikan.

"Kacau kalau Kadis dan Kabag Hukum bikin pelantikan atau pengambilan sumpah kembali. Karena dalam satu tahun masa jabatan tidak mungkin dia kali sumpah jabatan."

"Jadi Kadis dan Kabag Hukum harus paham hukum, kalau tidak, mau jadi apa daerah ini," tandasnya.

Pemkab Halmahera Selatan diketahui mulai menidaklanjuti berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam aturan baru ini, jabatan kepala desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun, resmi diubah 8 tahun.

Adapun jabatan Kades 6 tahun, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kepala DPMD Halmahera Selatan Maslan Hi. Hasan, Rabu (15/5/2024), mengatakan para Kades yang jabatannya 8 tahun adalah Kades hasil pemilihan November 2022.

Di mana, masa jabatan mereka akan diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi periodesasi jabatan Kades.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved