Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Tak Sepakat Masa Jabatan 174 Kades di Halmahera Selatan Malut Diperpanjang Lewat Pelantikan

Gufran Mahmud, tak sepakat jika perpanjangan masa jabatan 174 Kepala Desa (Kades), lewat pelantikan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud. Dia tak sepakat jika perpanjangan jabatan 174 Kades lewat pelantikan, Selasa (25/6/2024). 

"Kalau Kades hasil Pilkades November 2022 dan dilantik awal Januari 2023 itu 174 orang, itu yang jabatannya diperpanjang 2 tahun sehingga jabatan mereka 8 tahun," katanya.

Bukan hanya Kades hasil pemilihan 2022, Kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini, juga akan diperpanjang 2 tahun.

Maslan menyatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang sudah resmi diberlakukan.

"Itu sesuai undang-undang tadi, kita hanya melaksanakan. Karena kita di Halmahera Selatan ini ada 249 desa, otomatis banyak Kades yang jabatannya diperpanjang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved