Halmahera Selatan
DPRD Tak Sepakat Masa Jabatan 174 Kades di Halmahera Selatan Malut Diperpanjang Lewat Pelantikan
Gufran Mahmud, tak sepakat jika perpanjangan masa jabatan 174 Kepala Desa (Kades), lewat pelantikan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud. Dia tak sepakat jika perpanjangan jabatan 174 Kades lewat pelantikan, Selasa (25/6/2024).
"Kalau Kades hasil Pilkades November 2022 dan dilantik awal Januari 2023 itu 174 orang, itu yang jabatannya diperpanjang 2 tahun sehingga jabatan mereka 8 tahun," katanya.
Bukan hanya Kades hasil pemilihan 2022, Kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini, juga akan diperpanjang 2 tahun.
Maslan menyatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang sudah resmi diberlakukan.
"Itu sesuai undang-undang tadi, kita hanya melaksanakan. Karena kita di Halmahera Selatan ini ada 249 desa, otomatis banyak Kades yang jabatannya diperpanjang," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.