Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Gelar Mobile IP Clinic, Kakanwil: Lindungi Kekayaan Intelektual, Majukan Ekonomi Kreatif Malut

Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk di Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kemenkumham Malut
EVENT: Sesi foto bersama pada event Mobile Intellectual Property Clinic yang diinisiasi Kemenkumham Malut 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto membuka secara resmi kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, bertempat di Royal Resto Ternate, Senin (24/06/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Malut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham tersebut mengambil tema “Lindungi Kekayaan Intelektual, Majukan Ekonomi Kreatif Maluku Utara”.

Kakanwil Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kegiatan yang digelar selama 3 hari sejak 24-26 Juni tersebut menjadi penting, sebab kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi kreatif di Indonesia termasuk di Maluku Utara.

"Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang terdiri atas 10 Kabupaten/Kota yang kaya akan kekayaan intelektual personal maupun komunal, "ungkap Purwanto.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Akan Realisasi Permintaan Mahkamah Agung Soal Bangun Kantor PTUN

Wali Kota Ternate yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan turut membuka secara resmi lembaga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang berperan penting dalam mendorong pencatatan potensi IG di Malut.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan mengatakan Indikasi Geografis merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk suatu daerah yang memiliki keunikan.

“Kota Ternate memiliki banyak potensi kekayaan komunal dan indikasi geografis yang perlu dilakukan perlindungan guna menjamin keberlanjutan dan orisinalitas dari produk yang dimiliki,” ujarnya.

Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan beberapa potensi yang dapat dijadikan Indikasi Geografis seperti pala Ternate 1, dan kain tenun Ternate.

Aisyah menerangkan data per Juni 2024 bahwa jumlah permohonan KI Komunal sebanyak 431 dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara.

Namun, untuk Kota Ternate sendiri relatif minim, di mana dari 431 KIK sampai dengan tahun 2024 baru tercatat 10 Kekayaan Intelektual Komunal.

"Ini menjadi tantangan bagi Pemkot dan Kemenkumham Malut, dan seluruh stakeholders untuk mendorong pendaftaran KI.

Adapun jumlah permohonan KI personal seperti hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, desain industri sebanyak 1.567.

Kegiatan MIPC dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Pemkot Ternate, Rektor Universitas Khairun Ternate dan civitas akademika.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Malut Data Warga Terdampak Banjir Bandang,Bassam: Saya Apresiasi Fraksi PKS

Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kemenkumham Malut, Bappelitbangda Kota Ternate.

Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate.

Kegiatan MIPC akan berlangsung selama tiga hari yang dirangkai dengan kegiatan layanan konsultasi, IP Talks, dan pameran UMKM.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved