Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Akan Realisasi Permintaan Mahkamah Agung Soal Bangun Kantor PTUN

Pemprov Maluku Utara siapkan dua lahan untuk pembangunan kantor PTUN, yaitu di Desa Oba dan Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Sansul Sardi
STATEMENT: Plh Sekprov Maluku Utara, Kadri Laetje sat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Tingkat penyelesaian kasus perdata di Maluku Utara terus meningkat setiap tahun.

Merespons hal ini, Mahkamah Agung (MA) meminta agar Pemprov Maluku Utara segera menyiapkan lahan untuk membangun kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait permintaan tersebut, Plh Sekprov Maluku Utara, Kadri Laetje, mengaku pentingnya kantor PTUN di Maluku Utara.

Mengingat jarak ke kantor PTUN di Ambon, Maluku, sangat jauh.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Malut Data Warga Terdampak Banjir Bandang,Bassam: Saya Apresiasi Fraksi PKS

Hal ini berdampak pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

"Menanggapi permintaan ini, saya bersama Dinas Perkim, PUPR, Bappeda dan Biro Hukum melakukan pertemuan untuk mencari lokasi lahan yang tepat, untuk membangun kantor (PTUN), "ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan MA, kasus perdata di Maluku Utara cukup tinggi, sehingga perlu adanya kantor PTUN.

"Saat melakukan rapat zoom dengan MA, mereka meminta Pemda segera menyiapkan lahannya."

"Dan mereka yang akan menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusianya, "tambahnya.

Lokasi lahan yang direncanakan berada di dua titik, yaitu di Desa Oba dan Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Namun, penentuan lokasi masih menunggu kedatangan Pj Gubernur Maluku Utara untuk keputusan final.

"Agustus nanti, Tim dari MA akan datang ke Maluku Utara untuk mengecek kesiapan lokasi."

Baca juga: Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga di Desa Sangowo Barat Morotai Maluku Utara Terendam Banjir

"Jika sudah siap, Keppres untuk pembangunan kantor PTUN akan segera diterbitkan, "ungkapnya.

Seraya menekankan, pentingnya kantor PTUN di Maluku Utara untuk menangani kasus sengketa tanah dan pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati, yang selama ini harus diselesaikan di PTUN Ambon.

"Pembangunan kantor PTUN di Maluku Utara akan sangat membantu dalam menjawab permasalahan hukum yang ada, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved