Narkotika
Kronologi Penangkapan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Halmahera Timur Maluku Utara
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara tangkap dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat o,24 gram
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Polres Halmahera Timur, Maluku Utara ringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan Barkoba di Kecamatan Maba Buli, Selasa, 25 Juni 2024.
Masing-masing bernama Ahmad 25 tahun, warga Desa Bulu Tempe, Kabupaten Bone dan Fadliansyah 26 tahun.
Keduanya diamankan atas laporan warga, yang mencurigai adanya transaksi Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Viral Seorang Ibu di Ternate Maluku Utara Ngadu Kematian Anaknya ke Hotman 911
Kronologis
Melalui Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Timur meringkus Ahmad dan Fadliansyah.
"Penangkapan pukul 01:00 WIT, di mana Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga."
"Bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, "jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim langsung ke TKP sembari lakukan monitoring dan pemantauan.
Pukul 02:10 WIT, Tim melihat seorang lelaki yang dicurigai menguasai Narkoba jenis sabu, di badan jalan raya dengan mengendarai bentor di seputaran Desa Wayafli
Kemudian Tim Opsnal membuntuti terduga pelaku, dan tidak lama kemudian meringkusnya.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok berisikan sabu sebanyak 2 sachet bening berukuran kecil."
"Kemudian Tim Opsnal langsung membawa pria tersebut untuk dilakukan interogasi, "ungkapnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah satu temannya bernama Fadliansyah alias Fadli, warga Desa Wayafli seharga Rp 1,5 juta.
Pada pukul 13:00 WIT, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat.
Dan menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek bekas pakai, dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Tak menunggu lama, pukul 14:30 WIT Tim Opsnal mengamankan Fadliansyah alias Fadli di Buli Karya.
Selanjutnya keduanya beserta barang bukti, dibawa ke Polres Halmahera Timur untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Dari hasil tes urin, mereka dinyatakan positif. Jadi di mana terlapor 1 positif K2 (Narkotika jenis tembakau Sintetis) dan terlapor 2 positif AMP (Sabu).
Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa adapun barang bukti yang diamankan ialah 2 sachet bening berisikan Sabu seberat 0,24 gram.
1 pembungkus rokok, 1 hp merk Vivo 1814 warna biru, 1 unit hp merk Oppo A54.
2 bh bong/alat hisap, 3 buah kaca pirek, 3 buah sedotan, 1 buah jarum.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000, Selasa 2 Juli 2024: Rp 1.368.000 per Gram
1 buah plastik bening bekas pakai, 3 buah korek api dan 1 buah botol serum kecantikan.
"Langkah yang dilakukan kami yaitu, membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan."
"Dan melaksanakan gelar perkara, penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, "pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.