Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

Polres Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bacan

Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
NARKOBA - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, bersama jajaranya saat menyampaikan pengungakapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla atau ganja di wilayah Pulau Bacan.

Dua pengedar ini, masing-masing berinisial RA alias Olan, dan RN alias Oma. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan dua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: HUT ke 22 Halmahera Timur Dihelat, Ubaid Yakub: Meriahkan dengan Suka Cita dan Pererat Silaturahmi

Untuk ancaman hukuman pidana penjara, lanjut AKBP Hendra, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sementara denda pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujar Hendra dalam jumpa pers di Mapolres Halmahera Selatan, Kamis (8/5/2025).

Hendra menjelaskan, tersangka RA alias Olan ditangkap pada Rabu 30 April 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan sekitar pukul 23.30 WIT. 

Di tangan Olan, polisi mengamankan 16 linting berisi ganja dengan berat bruto 3,72 gram. Kemudian 5 kertas rokok siap digunakan membungkus ganja, 1 batang rokok Malboro bekas pakai, dan 1 unit Handphone jenis iphone 8 plus.

Sementara tersangka RN alias Oma, lanjut Hendra, ditangkap pada Kamis 1 Mei 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 01.00 WIT.

Polisi juga mengamankan 1 saset plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo Y19s.

"Para tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk kebutuhan penyidikan," pungkas Hendra.

Baca juga: Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Bitung di Mei 2025: Harga Tiket KM Dorolonda

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nijar, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran ganja jenis gorilla.

Pasalanya, narkotika tersebut diduga diapasok dari daerah luar. Meski begitu, Adnan tak menyebutkan daerah asalnya, ia beralasan sudah masuk teknis materi pengungkapan kasus.

"Yang pasti bahwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla, itu ada dua laporan polisi," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved