Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Usai Ambil Paket Ganja di Jasa Pengiriman

Dua pemuda di Ternate diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, usai ambil paket ganja di jasa pengiriman.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PENANGKAPAN: Suasana pres rilis di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Jumat (14/10/2022). Di mana Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, kembali mengamankan dua pemuda di wilayah Kota Ternate.

Dua remaja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, berinisial RD alian Iki 27 tahun, dan RD alias Ogan 34 tahun.

Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, usai mengambil paket narkotika golongan satu jenis ganja kering, seberat 1,45 kilogram, yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, kedua remaja ini diamankan pada salah satu jasa pengiriman yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Baca juga: Jual Minyak Goreng Subsidi di Morotai Harus Kantongi Izin Dari Disperindagkop

Paket ganja seberat 1,45 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut, merupakan barang yang dipasok dari Medan, Sumatra Utara tujuan Kota Ternate.

"Kedua remaja yang diamankan ini merupakan kakak beradik, "ungkapnya, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut Michael menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah anggota, menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman.

"Dari informasi itu, petugas langsung melaksanakan Control Delivery, untuk melakukan penyelidikan, "katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket, yang diantar kurir di depan SDN yang ada di Kelurahan Dufa-Dufa, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Iki.

Baca juga: Menteri Desa Kunjungi BumDes di Desa Popilo Halmahera Utara, Ini Pesannya

"Setelah dilakukan interogasi, RD mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama RD alias Ogan, "jelasnya.

Dari infromasi itu lanjut Michael, pada pukul 20.00 WIT, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa, dan membawa pelaku beserta barang bukti, ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan Ganja dengan berat 1,45 kilogram, 1 buah baju serta 2 unit HP, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved