Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJPD Maluku Utara 2025-2045

KLHS adalah metode penilaian dampak lingkungan terhadap kebijakan, rencana, dan program yang strategis sebuah Pemerintahan termasuk di Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PENCANANGAN: Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S Adam, saat memberikan sambutan pentingnya kajian KLHS dalam penyusunan RPJMD 2025-2045. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S Adam menegaskan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ke-2 dan ke-3 yang berlangsung hari ini Kamis (4/7/2024) di Ternate.

Dalam sambutannya, Sarmin mengingatkan bahwa KLHS adalah metode penilaian dampak lingkungan terhadap kebijakan, rencana, dan program yang strategis.

"KLHS dimaksudkan untuk mengidentifikasi, mengestimasi, menganalisis, memprediksi, dan mengevaluasi dampak-dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup, termasuk mitigasi untuk meminimalisir dampak tersebut, "ujarnya.

Baca juga: Tindaklanjut UU Perpanjangan Jabatan, DPMD Halmahera Timur Maluku Utara Jadwalkan Pengukuhan

Ia menjelaskan bahwa KLHS berbeda dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"AMDAL fokus pada proyek atau kegiatan individu, sedangkan KLHS melihat kebijakan, rencana, dan program secara keseluruhan, memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diterapkan, "tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa KLHS sudah diimplementasikan oleh banyak negara dan menjadi kesepakatan global.

"KLHS sangat penting karena lokusnya pada pengambilan kebijakan yang mempertimbangkan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan, "katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak peserta untuk mengingat kembali tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

"KLHS membantu memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program yang disusun mempertimbangkan aspek keberlanjutan, termasuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, "tegasnya.

Acara FGD ini merupakan tindak lanjut dari rapat Kick Off Meeting dan FGD pertama yang telah dilaksanakan pada 22 Mei 2024.

"Pada rapat sebelumnya, telah disepakati pembentukan Tim Penyusun KLHS RPJPD 2025-2045 berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara nomor 444/KPTS/MU/2024 untuk memastikan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJPD, "jelasnya.

Baca juga: Video Emosinya Christian Pulisic Minta Wasit Selebrasi Uruguay, Ex Chelsea Kesal Gol Offside

Dalam sesi FGD kali ini, substansi utama yang dibahas adalah menindaklanjuti hasil dari rapat sebelumnya dan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program yang akan disusun.

Acara FGD ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pimpinan instansi vertikal, tim penyusun KLHS RPJPD, pimpinan lembaga non-pemerintah, serta perwakilan dari berbagai sektor terkait.

Dengan pelaksanaan KLHS yang baik, ia berharap Provinsi Maluku Utara dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved