Sofifi
Abdul Radjak Habibu Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas PMD Maluku Utara
Abdul Rajak Habibu ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas PMD Maluku Utara berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: 800.1.3.3/SP-MU/01.14/2024
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Maluku Utara berganti.
Yang mana Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir menunjuk Abdul Radjak Habibu sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pergantian itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: 800.1.3.3/SP-MU/01.14/2024.
Abdul Rajak Habibu yang sebelumnya Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Maluku Utara, ditunjuk gantikan Samsudin Banyo karena masuk masa pensiun.
Baca juga: Fans Chelsea Kesal Southgate Puji Cole Palmer setelah Penalti: Sudah Tahu Bagus Masih Dicadangkan
"Terhitung pada tanggal 1 Juli 2024, mengundurkan diri dari tugas sebagai kepala bidang, juga Plt. Kepala Dinas, "ujar Kepala BKD Maluku Utara melalui Kabid Mutasi, Rian Kurniawan di Sofifi, Senin (8/7/2024).
Katanya, Pj Gubernur Maluku Utara berharap Abdul Rajak Habibu bisa menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Senin 8 Juli 2024: Gemini Silent Treatment
Serta mengelola agenda-agenda yang sebelumnya sudah disusun pejabat lama (Samsudin Banyo).
"Pelaksanaan tugas harus memastikan roda organisasi pada dinas tersebut berjalan lancar."
"Hal-hal yang tidak dapat diselesaikan segera dengan koordinasi dengan Sekda atau langsung ke Gubernur, "tegasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.