Pilgub Maluku Utara 2024
BREAKING NEWS: Bakal Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Dilaporkan ke Polisi
Laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena Benny Laos tidak menggubris somasi terkait penayangan iklan yang mencaplok logo PDIP
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim hukum DPD PDIP Maluku Utara secara resmi melaporkan bakal calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Syafrin S Aman, Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara menyebut, laporan ini karena Benny Laos tidak menggubris somasi terkait penayangan iklan di sebuah surat kabar sejak 28 Juni 2024 sampai saat ini.
Dalam iklan tersebut terpasang sebuah gambar yang bertuliskan 'Maluku Utara Bangkit'.
Baca juga: Man City Bakal Bajak Man United demi Manuel Ugarte, Bintang PSG Gantikan Rodri yang Sambat Kecapekan
Dengan memuat foto Benny Laos dan bertuliskan calon Gubernur Maluku Utara disertai logo Golkar, PAN dan PDIP.
"Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi (B1KWK), sebagai calon Gubernur Maluku Utara."
"Baik diusulkan melalui DPD PDIP Maluku Utara, maupun secara langsung oleh DPP, "katanya, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan, surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan DPP PDIP kepada tiga bakal calon Gubernur Maluku Utara.
Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC PDIP membuat pemetaan politik.
Benny Laos, kata Syafrin, tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDIP, yang mana di dalam surat tugas tersebut diatas tidak memerintahkan.
Atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.
Menurutnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP Maluku Utara dan DPP PDIP.
Yang langkah atau sikap tersebut adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus Partai politik.
Yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur Maluku.
Serta belum menentukan nama calon Gubernur Maluku Utara secara resmi, untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (pasal 310 KUHPidana).
Sambungnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP dan DPP PDIP adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan terlapor.
"Pelapor sangat menyesalkan tindakan penggunaan logo Partai (PDIP), yang diduga dilakukan oleh terlapor atau setidak-tidaknya diketahui oleh terlapor pada halaman depan surat kabar tertanggal 28 Juni 2024, "ucapnya.
Atas perbuatan ini, pelapor merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan Partai Politik, dalam hal ini Ketua DPD PDIP Maluku Utara.
Baca juga: Viral Sopir Rental Dikeroyok Pendukung Salah Satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tidore
"Untuk itu, pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Malut, untuk mempertahankan hak hukum pelapor, "tandasnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendi mengaku laporan sudah diterima.
"Iya, ada laporannya, dan sekarang masih kita kaji, "singkatnya. (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.