Halmahera Selatan
DPRD Sarankan Bupati Halmahera Selatan Kembalikan Pengelolaan Proyek Tanggap Darurat ke PUPR
Safri Talib, menilai pengelolaan proyek tanggap darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak berjalan maksimal.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safri Talib, menilai pengelolaan proyek tanggap darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak berjalan maksimal.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 terhadap sejumlah proyek tanggap darurat bencana alam.
Safri menyebut total anggaran yang jadi temuan BPK sebanyak Rp 1 miliar lebih.
Politikus PKB ini pun menyarankan ke Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba agar mengalihkan penenganan proyek tanggap darurat ke OPD yang tugasnya di bidang pembangunan infrastruktur.
"Dialihkan saja ke Dinas PUPR atau Disperkim yang notabanenya di infrastruktur, Bupati tinggal mengambil keputusan itu. Karena BPBD ini tidak maksimal," katanya, Selasa (9/7/2024).
Safri menyatakan BPBD sesungguhnya Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang bertugas menangani masayarakat ketika dalam kondisi darurat akibat bencana alam.
Baca juga: Akademisi Nilai Paslon dari Kalangan Politikus & Birokrat Lebih Ideal di Pilkada Halmahera Selatan
Namun dari aspek penanganan lanjutan seperti pembangunan infrastruktur untuk penanganan bencana, tidak masuk tupoksi kerja BPBD.
"BPBD tugasnya mengevakuasi masyarakat ketika bencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat diungsikan. Bukan tangani proyek infrastruktur," tegasnya.
Safri sebelumnya menyebut pihaknya tidak pernah diberi tahu semua pelaksanaan proyek tanggap darurat bencana alam selama tahun 2023.
Padahal, menurut dia, BPBD selaku mitra kerja Komisi III DPRD Halmahera Selatan harusnya memberi tahu setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Imbas dari hal itu, DPRD tidak mengetahui pasti berapa proyek tanggap darurat yang sudah dan belum selesai dikerjakan, serta lokasi pekerjaannya.
"Kami tidak tahu nilai pekerjaannya berapa, lokasi pekerjaannya di mana. Karena usulan pekerjaan bencana itu tidak ke DPRD. Harusnya kan diberi tahu, karena itu penanganan kedaruratan," kata Safri, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa penanganan tanggap darurat bencana alam adalah kebijakan kepala daerah.
Sehingga tidak ada alasan jika pelaksanaan pekerjaan tak diberi tahu ke DPRD. Karena bagaimanapun, kegiatan penanganan bencana alam tidak memiliki anggaran.
"Yang kami tahu di tahun 2023 itu ada proyek tanggap darurat di Desa Panambuang, itu pekerjaan sudah selesai dan pembayaran sudah 100 persen. Di luar itu, kami tidak tahu," ungkapnya. (*)
| Polisi Perketat Pengawasan Mudik di Halsel–Ternate, Penumpang Wajib Tercatat di Manifes |
|
|---|
| Identitas Mayat Wanita Paruh Baya di Halmahera Selatan, Ditemukan Meninggal di Kebun |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
|
|---|
| Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
|
|---|
| Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/06062023_safritalib2306.jpg)