Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

4 Parpol Sudah Kecipratan Dana Hibah dari Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara, Ini Besarannya

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mencairkan dana hibah tahun anggaran 2024 untuk partai politik

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Kabid Poldagri Kesabangpol Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irfan Umakamea ketika menjelaskan pencairan dana hibah Parpol, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mencairkan dana hibah tahun anggaran 2024 untuk partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD pada Pemilu 2019 lalu.

Adapun dana hibah Parpol ini melakat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea, mengatakan besaran dana yang diterima masing-masing Parpol bervariasi.

Karena pembayaran disesuaikan dengan jumlah perolehan suara setiap Parpol.

Untuk saat ini, menurut dia, sudah empat Parpol yang dananya telah dicairkan.

Di anataranya PDIP dengan jumlah 68 juta lebih, PKB 81 juta lebih, PAN 58 juta lebih dan PKPI 79 juta lebih.

"Sementara Parpol lain yang masih dalam tahap proses itu Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem dan PKS. Yang lainnya belum ajukan permintaan," kata Irfan, Rabu (10/7/2024).

Irfan mengaku Pemkab Halmahera Selatan menyediakan dana sebanyak Rp 991 juta lebih untuk dana hibah Parpol peraih kursi Pemilu 2019.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Rancang APBD 2025 Rp 2 Trilun Lebih, PAD Ditargetkan Rp 210 Miliar

Namun untuk Parpol peraih kursi 2019, tahun ini hanya dibayarkan 10 bulan, terhitung dari Januari hingga Oktober 2024.

Pasalnya sisa dana akan dibayarkan ke Parpol peraih kursi Pemilu 2024 selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024.

"Pemabayaran sesuai jumlah perolehan suara, yaitu Rp 10 ribuĀ  pertahun dibagi 12 bulan. Hasil pembagian itu kita dapat Rp 8.334, dan dikali 10 bulan berdasarkan jumlah suara masing-masing Parpol," jelasnya.

"Suara Parpol yang dibayar ini berdasarkan SK Bupati. Kemudian Parpol peraih kursi 2024 itu mendapat sisa dua bulan tadi," sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved