Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Tensi Tinggi, Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Dibawa ke Rumah Sakit
Karena membayarakan nyawa, Ketua Majelis Hakim Ternate, Maluku Utara mengizinkan terdakwa dibawah ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dilarikan ke Rumah Sakit usai sidang.
Perihal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greasik, kepada TribunTernate.com
Dikatakan, usai sidang lanjutan Rabu (10/6/2024), terdakwa Abdul Ghani dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
"Kata dokter, tensi badan terdakwa sampai 186 mmHG, jadi diputuskan dibawa ke Rumah Sakit, "ungkapnya.
Baca juga: 14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya
Dijelaskan, terdakwa memiliki sejumlah riwayat penyakit seperti jantung dan ganguan saraf.
Sehingga dokter berkesimpulan apabila sidang dilanjutkan, berpotensi pada serangan berikutnya.
Baca juga: Tahun Pni Pemkab Morotai Maluku Utara Bangun Asrama Guru
"Serangan selanjutnya itu bisa pada kelumpuhan hingga gagal jantung, amit-amit!, "katanya.
Untuk mengatasipasi hal-hal tidak diinginkan, maka terdakwa harus mendapat perawatan medis.
"Atas penjelasan dokter pada sidang, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membawanya ke Rumah Sakit, "tutupnya. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.