Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Fakta Persidangan, Kontraktor Ini Akui Setor Uang Ratusan Juta ke Kadis DP3A Malut

Gamalia Kaunar akui pernah memberikan sejumlah uang ke Kadis DP3A Maluku Utara karena ada kepentingan proyek yang dikerjakan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur CV Mudita Fitriah, Gamalia Kaunar beberkan sejumlah fakta dihadapan hakim, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024).

Salah satunya nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, Musrifah Alhadar mencuat.

Depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta didampingi dua hakim anggota.

Di mana Musrifah Alhadar disebut terlibat terima suap dari Gamalia Kaunar, guna kepentingan proyek.

Baca juga: Vidio Aksi Perundungan Seorang Siswi SMP Viral di Situraja Sumedang, 3 Pelaku Masih Remaja

 Ketua Majelis Hakim lalu mempertanyakan adanya transferan uang senilai Rp150 juta, yang diberikan saksi terhadap terdakwa Ridwan.

Gamalia Kaunar menjelaskan, sebelum di transfer, ia mendapat telepon dari Musrifah selaku istri terdakwa untuk meminjam.

"Ibu Misrifah pernah telepon, katanya terdakwa lagi butuh uang Rp150 juta, tapi permintaan itu saya tolak, "katanya.

Penolakan pinjaman uang yang diminta oleh Kadis DP3A itu kata dia, karena ada rencana naik haji bersama anaknya.

"Saya tolak karena ada rencana naik haji (uang di[akai untuk ibadah), "ucapnya.

Meski sempat ditolak lanjut Gamalia, pihaknya akhirnya memberikan pinjaman Rp 150 juta setelah di telepon oleh terdakwa.

Uang tersebut kata dia, diberikan dalam dua kali transaksi yakni Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

"Pak Ridwan pinjam baru saya kasih, tapi dengan catatan harus diganti pada bulan Januari, "ujarnya.

Dirinya juga mengakui, uang Rp 150 juta yang dipinjam terdakwa sampai saat ini belum diganti.

"Apakah uang yang dipinjam terdakwa sudah dikembalikan? Belum yang mulai, "ucap saksi saat ditanya majelis hakim.

Selain pinjaman Rp150 juta, ia juga mengakui pernah memberikan sejumlah uang ke Kadis DP3A Maluku Utara karena ada kepentingan proyek yang dikerjakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved