Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Kesbangpol Maluku Utara Sebut Kenaikan Dana Parpol Sudah Ideal

Pemprov Maluku Utara resmi menaikkan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI-Pemprov Maluku Utara resmi menaikkan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD.

Dana parpol yang semula Rp1.936 per suara sah, kini meningkat menjadi Rp5.000 per suara hasil pemilihan legislatif 2019-2024.

PDI Perjuangan menjadi parpol dengan perolehan suara terbanyak, sehingga dana hibah yang akan diterima tahun ini mencapai Rp514.800.000, disusul Partai Golkar dengan Rp469.795.000, dan Partai Gerindra Rp275.885.000.

Besaran ini diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 454/KPTS/MU/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Samsuddin A. Kadir pada 29 Mei 2024.

Baca juga: PKB Kecam Pemprov Maluku Utara, Buntut Bantuan Parpol Belum Direalisasikan

Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan dana hibah parpol telah dilakukan pada tahun 2023 dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Eksekutif dan legislatif sepakat mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol ini, dan disetujui oleh Mendagri. Sehingga kami buatkan Keputusan Gubernur sebagai dasar," ujar Armin saat dikonfirmasi di Ternate, Minggu (14/7/2024).

Hibah parpol ini diharapkan dapat mendukung partai politik di Maluku Utara dalam memberikan pendidikan politik, kesekretariatan, dan operasional.

"Meskipun tidak terlalu besar nilainya jika dibagi ke masing-masing partai politik, tetapi ini angka yang sudah ideal sesuai dengan APBD kita," tambah Armin.

Meskipun terjadi kenaikan signifikan, namun jika dibandingkan dengan nilai per suara di sejumlah kabupaten/kota, angka ini masih berada jauh di bawah.

Data menunjukkan lima kabupaten/kota dengan dana hibah keuangan parpol tertinggi yaitu Halmahera Utara Rp15.000 per suara, Halmahera Barat Rp20.000, Pulau Taliabu Rp17.000, Kota Ternate Rp15.000, dan Kepulauan Sula Rp17.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved