Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kinerja PPK di Halmahera Selatan Bakal Dievaluasi, KPU Sebut Ada yang Tidak Aktif di Tahapan Coklit

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengevaluasi kinerja para anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Munzir Daeng Abdullah (kameja biru). Dia mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kinerja anggota PPK, Minggu (14/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengevaluasi kinerja para anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya laporan anggota PPK di beberapa kecamatan tak aktif dalam tahapan pencocokan dan penilitan data (Coklit) daftar pemilih Pilkada.

"Ada di beberapa kecamatan tidak aktif bertugas saat pelaksanaan coklit di wilayah kerja mereka. Tapi kami tak perlu sebutkan nama-nama kecamatan itu," ungkap Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir Daeng Abduah, Minggu (14/7/2024).

Munzir menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberi peringatan keras terhadap anggota PPK yang kinerjanya buruk.

Karena menurut dia, penyelenggara Pemilu tetap berpedoman pada kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji.

"Kalau evaluasinya itu kesimpulannya agak berat, pasti kami berikan peringatan keras. Kalau dibikin lagi (tidak aktif kerja), maka pemberhentian tetap," tegasnya.

Baca juga: Belum Punya Sekrerariat, Mahasiswa Halmahera Selatan di Manado Butuh Sentuhan Bupati

Munzir menyebut pelaksanaan Pilkada 2024 yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, membutuhkan kerja ekstra di lapangan.

Oleh sebab itu, para anggota PPK tidak boleh mengabaikan setiap tahapan yang dijalankan.

"Kemudian (kinerja) anggota PPS di desa-desa juga kita akan evaluasi juga. Tapi evaluasi ini setelah proses Coklit," pungkasnya.

Munzir sebelumnya mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat pemecatan kepada salah satu anggota PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel.

Langkah pemecatan ini diambil karena bersangkutan telah diangkat pemerintah daerah sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Akelomo Fida di kecamatan tersebut.

Faisal Fadel merupakan seorang ASN di Kantor Camat Gane Timur. Ia terpilih sebagai anggota PPK hasil seleksi 2024.

"Kalau diangkat menjadi Pj Kades, maka konsekuensinya kita akan nonaktifkan bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan aturan, menurut Munzir, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK maupun KPU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Sebab, penyelenggara Pemilu diikat dengan kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji yang tidak boleh dilanggar.

"Jadi misalnya dia jabat Kepala Desa maka akan mengganggu kerja-kerjanya sebagai penyelenggara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved