Halmahera Selatan
Kinerja PPK di Halmahera Selatan Bakal Dievaluasi, KPU Sebut Ada yang Tidak Aktif di Tahapan Coklit
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengevaluasi kinerja para anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengevaluasi kinerja para anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya laporan anggota PPK di beberapa kecamatan tak aktif dalam tahapan pencocokan dan penilitan data (Coklit) daftar pemilih Pilkada.
"Ada di beberapa kecamatan tidak aktif bertugas saat pelaksanaan coklit di wilayah kerja mereka. Tapi kami tak perlu sebutkan nama-nama kecamatan itu," ungkap Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir Daeng Abduah, Minggu (14/7/2024).
Munzir menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberi peringatan keras terhadap anggota PPK yang kinerjanya buruk.
Karena menurut dia, penyelenggara Pemilu tetap berpedoman pada kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji.
"Kalau evaluasinya itu kesimpulannya agak berat, pasti kami berikan peringatan keras. Kalau dibikin lagi (tidak aktif kerja), maka pemberhentian tetap," tegasnya.
Baca juga: Belum Punya Sekrerariat, Mahasiswa Halmahera Selatan di Manado Butuh Sentuhan Bupati
Munzir menyebut pelaksanaan Pilkada 2024 yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, membutuhkan kerja ekstra di lapangan.
Oleh sebab itu, para anggota PPK tidak boleh mengabaikan setiap tahapan yang dijalankan.
"Kemudian (kinerja) anggota PPS di desa-desa juga kita akan evaluasi juga. Tapi evaluasi ini setelah proses Coklit," pungkasnya.
Munzir sebelumnya mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat pemecatan kepada salah satu anggota PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel.
Langkah pemecatan ini diambil karena bersangkutan telah diangkat pemerintah daerah sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Akelomo Fida di kecamatan tersebut.
Faisal Fadel merupakan seorang ASN di Kantor Camat Gane Timur. Ia terpilih sebagai anggota PPK hasil seleksi 2024.
"Kalau diangkat menjadi Pj Kades, maka konsekuensinya kita akan nonaktifkan bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan aturan, menurut Munzir, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK maupun KPU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Sebab, penyelenggara Pemilu diikat dengan kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji yang tidak boleh dilanggar.
"Jadi misalnya dia jabat Kepala Desa maka akan mengganggu kerja-kerjanya sebagai penyelenggara," tandasnya. (*)
Identitas Mayat Wanita Paruh Baya di Halmahera Selatan, Ditemukan Meninggal di Kebun |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
![]() |
---|
Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
![]() |
---|
Jadi Ibu Kota Kecamatan Gane Timur, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perhatikan Desa Maffa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.