Halmahera Selatan
Faisal Fadel Lepas Status Anggota PPK Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024 Karena Jadi Pj Kades
Faisal Fadel sempat jadi sorotan publik saat diangkat menjadi Pj Kades melalui penyerahan SK pekan kemarin bersama 10 Pj Kades lainnya
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota PPK Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Faisal Fadel, menyatakan siap mundur dari penyelenggara Pilkada 2024.
Sikap pengunduran diri ini setelah dirinya diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Akelamo Fida.
"Saya akan masukkan surat unduri diri ke KPU Halmahera Selatan hari ini juga (senin), "katanya, Senin (15/7/2024).
Faisal Fadel merupakan seorang ASN, yang bertugas di Kantor Camat Gane Timur.
Baca juga: Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Sakit dan Puskesmas di Morotai Maluku Utara Dikirim ke Surabaya
Ia terpilih sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2024, pada seleksi penyelenggara tingkat kecamatan Mei lalu.
Namanya sempat jadi sorotan publik saat diangkat menjadi Pj Kades, melalui penyerahan SK pekan kemarin bersama 10 Pj Kades lainnya.
Faisal menyebut sudah mengambil keputusan final, usai statusnya dipolemikkan.
"Saya sudah memilih jadi Kades. Jadi mau tidak mau, saya harus undur diri dari PPK, "tandasnya singkat.
Sebelumnya, Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir Daeng Abdullah, mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat pemecatan kepada satu anggota PPK di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel.
Langkah itu diambil karena bersangkutan telah diangkat pemerintah daerah, sebagai Pj Kades Akelomo Fida di Kecamatan tersebut.
"Kalau diangkat menjadi Pj Kades, maka konsekuensinya kita akan nonaktifkan bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu, "ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Munzir mengaku, KPU belum mengetahui ihwal anggota PPK itu diangkat jadi Pj Kades.
Karena tidak ada surat pemberitahuan maupun surat permohonan pengundaran diri yang masuk ke Sekretariat KPU.
"Kami belum tahu itu, jadi kalau betul maka kami akan panggil untuk klarfikasi bersangkutan (Faisal Fadel) karena tahapan Pilkada sudah jalan, "ungkapnya.
Baca juga: DPRD Maluku Utara Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur
Berdasarkan aturan, menurut dia, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK maupun KPU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Sebab, penyelenggara Pemilu diikat dengan kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji yang tidak boleh dilanggar.
"Jadi misalnya dia jabat Kepala Desa maka akan mengganggu kerja-kerjanya sebagai penyelenggara, "pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.