Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Faisal Fadel Lepas Status Anggota PPK Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024 Karena Jadi Pj Kades

Faisal Fadel sempat jadi sorotan publik saat diangkat menjadi Pj Kades melalui penyerahan SK pekan kemarin bersama 10 Pj Kades lainnya

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Anggota PPK Gane Timur yang diangkat jadi Pj Kades Akelmo Fida, Faisal Fadel ketika memberi keterangan pengunduran dirinya ke KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (15/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota PPK Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Faisal Fadel, menyatakan siap mundur dari penyelenggara Pilkada 2024.

Sikap pengunduran diri ini setelah dirinya diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Akelamo Fida.

"Saya akan masukkan surat unduri diri ke KPU Halmahera Selatan hari ini juga (senin), "katanya, Senin (15/7/2024).

Faisal Fadel merupakan seorang ASN, yang bertugas di Kantor Camat Gane Timur.

Baca juga: Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Sakit dan Puskesmas di Morotai Maluku Utara Dikirim ke Surabaya

Ia terpilih sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2024, pada seleksi penyelenggara tingkat kecamatan Mei lalu.

Namanya sempat jadi sorotan publik saat diangkat menjadi Pj Kades, melalui penyerahan SK pekan kemarin bersama 10 Pj Kades lainnya.

Faisal menyebut sudah mengambil keputusan final, usai statusnya dipolemikkan.

"Saya sudah memilih jadi Kades. Jadi mau tidak mau, saya harus undur diri dari PPK, "tandasnya singkat.

Sebelumnya, Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir Daeng Abdullah, mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat pemecatan kepada satu anggota PPK di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel.

Langkah itu diambil karena bersangkutan telah diangkat pemerintah daerah, sebagai Pj Kades Akelomo Fida di Kecamatan tersebut.

"Kalau diangkat menjadi Pj Kades, maka konsekuensinya kita akan nonaktifkan bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu, "ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Munzir mengaku, KPU belum mengetahui ihwal anggota PPK itu diangkat jadi Pj Kades.

Karena tidak ada surat pemberitahuan maupun surat permohonan pengundaran diri yang masuk ke Sekretariat KPU.

"Kami belum tahu itu, jadi kalau betul maka kami akan panggil untuk klarfikasi bersangkutan (Faisal Fadel) karena tahapan Pilkada sudah jalan, "ungkapnya.

Baca juga: DPRD Maluku Utara Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur

Berdasarkan aturan, menurut dia, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK maupun KPU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Sebab, penyelenggara Pemilu diikat dengan kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji yang tidak boleh dilanggar.

"Jadi misalnya dia jabat Kepala Desa maka akan mengganggu kerja-kerjanya sebagai penyelenggara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved