Halmahera Salatan
Kajari Halmahera Selatan Malut Targetkan Penanganan Kasus Korupsi BPRS Tuntas Akhir Tahun Ini
Ahmad Patoni, menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, diselesaikan tahun ini.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahmad Patoni, menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, diselesaikan tahun ini.
Patoni menegaskan pihaknya tidak mau pekerjaan mereka berulang tahun hanya karena kasus tersebut belum ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum di saat kasus sudah tahap penyidikan.
"Kita harapkan tahun akhir tahun sudah kita tuntaskan. Karena kita tidak mau berulang tahun di tahun 2025," katanya, Rabu (17/7/2024).
Mantan Koordinator Kejati Lampung itu mengaku pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Karena dari hasil perhitungan itu, penyidik akan melihat ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara atau tidak.
"Kalau ada, maka ada yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara dan perbuatan melawan hukumnya. Nah, baru kita tetapkan tersangkanya," ujarnya.
Patoni menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berlangsung, ada sejumlah pihak telah melakukan pengembalian sebanyak Rp 15 miliar.
Baca juga: Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Sebut Proyek RSP di Makian Jadi Temuan BPK
Uang belasan miliar itu merupakan hasil pinjaman ke BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2022.
Belakangan, BPRS sempat dinyatakan macet karena pada awal 2023 lantaran tidak ada jaminan pinjaman.
Meski sudah ada pengembalian, Patoni menyatakan tidak serta-merta menggugurkan perbuatan melawan hukum.
"Di pasal 9 (Undang-Undang Tipikor), yang namanya pengembalian kerugian negara tidak mengugurkan pidana. Karena pidananya sudah selesai," tandasnya.
Ahmad Patoni resmi bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Rabu (26/6/2024).
Ia menggantikan posisi Guntur Triyono yang dipromosikan sebaga Kajari Barito Utara.
Adapun pergantian Kepala Kejari, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 202
Pada hari pertama bertugas, Patoni memastikan bakal menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang tengah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, dana operasional 32 Puskesmas hingga dana sewa penyanyi untuk peringatan tahun baru 2024.
"Untuk masalah yang ditanyakan (kasus-kasus dugaan korupsi), saya cek dulu. Karena saya baru hari pertama di sini," katanya, Rabu (26/6/2024) lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.