Halmahera Salatan
Seorang Suami di Halmahera Selatan Laporkan Istrinya ke Polisi, Ini Masalahnya
Seorang suami di Halmahera Selatan, berinisial YM (46), terpaksa melaporakan istrinya, H, ke polisi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNANTE.COM, BACAN - Seorang suami di Halmahera Selatan, berinisial YM (46), terpaksa melaporakan istrinya, H, ke polisi.
Hal itu dilakukan, karena YM tak terima mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari H.
Aksi sang istri, diketahui terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 17.00 WIT.
Mulanya, YM menyapa H saat baru tiba di rumah, setelah mendapat cuti dari perusahaan tempatnya mencari nafkah.
Namun, balasan H atas salam suami kurang baik. YM lalu merespons dengan mengatakan bahwa istrinya selalu cari gara-gara.
Ia kemudian meminta H perlihatkan isi Handphonenya. Pasalanya, belakangan ini sang pujaan hatinya itu sulit dihubungi.
Tetapi, permintaan YM justru ditolak. H lalu menampar suaminya sebanyak tiga kali. Meski sudah mendapat tamparan, YM berhasil merebut Handphone yang digenggam istrinya.
Ketika YM hendak keluar rumah, istrinya langsung menarik-narik baju YM hingga sobek.
Dari sini, H kemudian mencakar tangan kanan YM dan bagian bahu belakangnya sampai berdarah.
Kuasa Hukum YM, M. Nur Arisakti Atpasila mengaku pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT istri terhadap suami ini ke Polres Halmahera Selatan pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Selain itu, kliennya juga telah divisum di RSUD Labuha dan hasilnya sudah dikantongi polisi.
"Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPL/414/XI/2023/SPKT," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Bantah Pernyataan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Safri: Baca Pedoman Teknis Administrasi dan TUN
Meski begitu, M. Nur mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah dibuat kliennya itu.
Sebab, sudah 29 hari sejak laporan dimasukkan, Polres Halmahera Selatan belum ada kepastian menindaklanjuti.
Dia juga pun mengungkapkan bahwa pihakny hanya dijanjikan bakal diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peneltian Laporan (SP2HP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.