Halmahera Selatan
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Sebut Proyek RSP di Makian Jadi Temuan BPK
Ilham Abubakar, mengungkapkan ada temuan penyalahgunaan anggaran proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Pulau Makian Rp 1,3 miliar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ilham Abubakar, mengungkapkan ada temuan penyalahgunaan anggaran proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Pulau Makian sebesar Rp 1,3 miliar.
Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Kesuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.
"Berdasarkan LHP BPK, temuan proyek RSP Pulau Makian sebanyak Rp 1,3 miliar," kata Ilham, Rabu (17/7/2024).
Ilham menjelaskan temuan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2023, terdapat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Meski begitu, dia mengaku tidak menghafal total kerugian negara yang ditemukan. Namun sudah ada OPD yang menindaklanjuti temuan itu.
"Misalnya Dinas PUPR, ada temuan tapi sudah ditindaklanjuti berupa penyetoran ke Kas Daerah," terangnya.
"Kalau temuan yang paling tinggi itu di Dinas Kesehatan, itu Rp 1,3 miliar tadi. Kemudian ada di BPBD Rp 1 miliar. Kalau OPD yang lain di bawah Rp 1 miliar," sambung Ilham.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Ingatkan ASN Harus Disiplin dan Profesional dalam Bekerja
Ilham menambahkan, pihaknya telah memberikan LHP BPK ke setiap OPD yang program kegiatannya di tahun 2023, menjadi temuan.
"Harapan kita semua temuan diselesaikan sehingga tidak terbawa ke audit tahun anggaran 2024," imbuhnya.
Adapun proyek pdmbangunan RSP Makian dianggarkan sebesar Rp 44 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2023.
Namun dalam perjalanannya, Kemenkes hanya mentranfer ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Halmahera Selatan sebesar Rp 30,9 miliar dari pagu total Rp 44 miliar.
Anggaran Rp 30,9 miliar itu sudah dicairkan Rp 11 miliar lebih sesuai progres pekerjaan 25 persen.
Tetapi, progres pekerjaan tidak dilanjutkan karena masa kontrak pekerjaan sudah selesai, sehingga proyek tersebut mangkrak. (*)
Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
![]() |
---|
Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
![]() |
---|
Jadi Ibu Kota Kecamatan Gane Timur, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perhatikan Desa Maffa |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Tak Yakin Proyek Sekolah Terpadu Selesai Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.