Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pembacokan di Taliabu Maluku Utara ke Kejaksaan

Atas kejadian ini, kepala kiri korban luka diduga perbuatan La Aga. Kejadian dilaporkan tertanggal 29 Juni 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara saat menyerahkan berkas kasus pembacokan ke Jaksa 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, melaksanakan tahap satu perihal perkara tindak pidana penganiayaan.

Di mana, Polisi resmi menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Pulau Taliabu untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangkanya berisinial LA alias La Aga, warga Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.

La Aga diduga menganiaya korban atas nama Amrin menggunakan sebilah parang, usia pesta joget di desa setempat.

Baca juga: Deretan Penghargaan Diraih BKKBN Maluku Utara pada Harganas 2024

Atas kejadian ini, kepala kiri korban luka diduga perbuatan La Aga. Kejadian dilaporkan tertanggal 29 Juni 2024.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditahap satu, pada Jumat (19/7/2024) kemarin.

"Iya, tadi pagi kita serahkan tahap satu berkas tersangka kasus penganiayaan ke jaksa," terang AKBP Totok Handoyo, Sabtu (20/7/2024).

Dijelaskan Totok, atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Tim Satgas Saber Pungli Taliabu Maluku Utara Terbentuk, Ketuanya Kompol Sirajuddin

Berdasarkan aturan yang berlaku, berkas tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa dengan jangka waktu 14 hari.

Apabila berkasnya dinyalakan lengkap atau P21 maka langsung dilanjutkan proses hukum selanjutnya.

"Kita menunggu dari Jaksa, bilamana penelitian berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kami lanjutkan dengan tahap 2 disertai tersangka dan barang bukti, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved