Sofifi
Kepala Bappeda Maluku Utara Harapkan RPJPD Halmahera Timur Harus Mencerminkan Visi & Misi
Sarmin S. Adam menyampaikan arahan penting pada acara Konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam menyampaikan arahan penting pada acara Konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025-2045.
Acara tersebut berlangsung di Ternate dan dihadiri oleh Kepala Bappelitbangda Halmahera Timur serta tim terkait, Sekretaris, dan Kepala Bidang Bappeda Provinsi Maluku Utara, serta anggota tim Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Sarmin menekankan pentingnya penyusunan RPJPD yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD Halmahera Timur harus mencerminkan visi dan misi pembangunan jangka panjang yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," ucap Sarmin.
Sarmin mengingatkan bahwa penyusunan RPJPD harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, dengan tahapan awal berupa Konsultasi Ranwal yang seharusnya dilaksanakan pada minggu keempat Januari.
“Namun, karena keterlambatan, Kabupaten Halmahera Timur baru melaksanakan konsultasi ini setelah mendapatkan teguran dari Gubernur Maluku Utara," ujarnya.
Baca juga: Resmi Kantongi B1KWK PDIP, Pasangan MASI AMAN Fokus Konsolidasi Menangkan Pilwako Tidore Malut
Penyusunan RPJPD harus berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1 Tahun 2024.
"Selain itu, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten sangat penting untuk memastikan keselarasan tujuan dan agenda pembangunan," katanya.
Sarmin juga menyoroti pentingnya visi Indonesia Emas 2045 yang diukur melalui lima sasaran visi dan diwujudkan melalui delapan misi pembangunan yang terdiri dari tiga transformasi Indonesia, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi transformasi.
“Agenda tersebut harus dicapai melalui 17 tujuan pembangunan yang diukur dengan 45 indikator utama, mencerminkan semangat kemerdekaan dan nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
Alumni STPDN Jatinangor ini juga mengingatkan pentingnya penginputan RPJPD ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai Inmendagri nomor 1 Tahun 2024.
“Penginputan ini harus dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan untuk keperluan evaluasi dan perbaikan tata kelola perencanaan pembangunan daerah," tegasnya.
Selain itu, substansi RPJPD akan menjadi acuan bagi penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, yang diharapkan selesai paling lambat akhir Juli 2024.
RPJMD ini nantinya menjadi panduan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program pada Pilkada Serentak 2024," jelasnya.
Sarmin menutup arahannya dengan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur atas pelaksanaan tahapan konsultasi rancangan awal RPJPD. Ia berharap semua anggota tim aktif memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan RPJPD Kabupaten Halmahera Timur.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat konsultasi rancangan awal RPJPD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025-2045 secara resmi dibuka," tutupnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.