Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Realisasi PAD Semester I Tahun 2024 di Bapenda Maluku Utara Capai Rp 384 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per semester I tahun 2024 mencapai Rp384 miliar

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kepala Bapenda Maluku Utara, Hj Zainab Alting. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per semester I tahun 2024 mencapai Rp384 miliar, atau 53,56 persen dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menyatakan bahwa target PAD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp 717 miliar lebih.

Jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda dengan rincian realisasi pendapatan adalah sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp39 miliar lebih;

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp52 miliar lebih;

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp203 miliar lebih;

4. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp67 miliar lebih;

5. Pajak Rokok Rp21 miliar lebih.

Baca juga: Unkhair Ternate Maluku Utara Gelar Raker Rancangan Kerja Program Anggaran Pagu Indikatif 2025

Setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada penambahan dua objek pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga total pajak daerah provinsi menjadi tujuh jenis.

Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencapai Rp462 miliar lebih, atau 47,81 persen dari target Rp966 miliar pada tahun 2024.

Zainab optimis target yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov Maluku Utara akan tercapai. Pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada untuk menggenjot pendapatan asli daerah.

“Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah, tetapi kami akan berusaha secara maksimal dengan berbagai program inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Zainab kepada rri.co.id di Ternate, Kamis (25/7/2024).

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Maluku Utara adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Acara tersebut dibuka oleh Pj. Gubernur Samsuddin A. Kadir di Hotel Emerald, Ternate, pada Rabu (24/7/2024), dan dihadiri oleh Dirlantas Polda Maluku Utara, Kepala Jasa Raharja, Kepala OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, serta para pelaku usaha.

FGD dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah, menyamakan persepsi antara para pengelola pajak daerah dan pelaku usaha yang menjadi objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved