Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Ada Peran Dikbud Maluku Utara pada Pemilu 2024, Kok Bisa?

Calon-calon Kepala Daerah di maluku Utara harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
PILKADA: Ilustrasi calon kepala daerah. Di mana ada peran Dikbud Maluku Utara pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara memegang peran penting dalam pelaksanaan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Kebudayaan Dikbud Maluku Utara, Darwin A Rahman, dalam sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Maluku Utara, Kamis (25/7/2024).

Menurut Darwin, peran Dikbud didasari oleh beberapa regulasi, yakni:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca juga: Gegara Masalah Ini, Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Didesak Copot Sekretaris RSUD Labuha

2. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan

3. P-KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Bagian ketiga Pasal 14 ayat 2 huruf c dalam P-KPU menyatakan bahwa, calon-calon harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, "ujarnya.

Lanjutnya, pendidikan didefinisikan sebagai proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang, dalam mendewasakan diri melalui pengajaran dan latihan.

Pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga jalur:

1. Formal: Diselenggarakan di sekolah-sekolah dengan jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

2 .Non-formal: Pendidikan di luar jalur formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang untuk memenuhi kebutuhan peserta didik tertentu, seperti di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

3. Informal: Pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar mandiri secara sadar dan bertanggung jawab.

Sedangkan bakal calon kepala daerah harus memiliki Ijazah minimal SMA, SMK, atau MA, atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari lembaga pendidikan yang diakui.

Sementara Ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM juga dapat diterima.

Untuk memastikan keaslian Ijazah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Ciri Fisik

Ijazah asli memiliki kertas berstruktur tebal, hologram permanen, nomor seri khusus, tanda tangan kepala sekolah, cap lembaga pendidikan dan tanda tangan serta cap tiga jari pemilik ijazah.

2. Situs NISN Kemendikbudristek

Cek data ijazah melalui NISN di situs resmi Kemendikbudristek

3. Forlap Kemendikbud

Verifikasi ijazah lulusan perguruan tinggi melalui situs pangkalan data pendidikan tinggi, dan

4. SIVIL

Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik untuk lulusan perguruan tinggi.

"Pengesahan Ijazah atau sejenisnya harus mengacu pada peraturan yang sah, dan dilakukan oleh Dinas terkait."

Baca juga: Pejabat Hasil Seleksi di Halmahera Selatan Malut Belum Dilantik Karena Tunggu Persetujuan Mendagri

"Hal ini mencakup penerbitan SKPI, STTB, dan Ijazah Paket yang semuanya diatur dalam peraturan menteri pendidikan, "katanya.

Seraya menambahkan, Dikbud Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah memenuhi syarat pendidikan, yang telah ditetapkan dan memiliki ijazah yang sah.

"Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya proses pemilu yang transparan dan berkualitas, serta untuk meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved