Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Aliran Uang Suap Perizinan Pertambangan di Malut Mengalir ke Pejabat Kementerian ESDM

Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yaitu dokumen atau surat dan print out, barang bukti elektrinik

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana aliran uang suap perizinan pertambangan di Maluku Utara mengalir ke pejabat Kementerian ESDM 

Kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap, yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan, maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kadikbud Maluku Utara, Imran Yakub.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga, sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba, terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM RI, yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama 2021–2023, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, "papar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved