Pilkada Maluku Utara 2024
Pemprov Maluku Utara Mulai Salurkan Dana Parpol, Tahun Ini Rp 5.000 per Suara Sah
Dana ini bertujuan untuk menguatkan fungsi Parpol sebagai sarana pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat, termasuk di Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara memulai salurkan Dana Bantuan Keuangan untuk partai politik (Parpol).
Salah satu tahapannya adalah penandatanganan berita acara, yang dihadiri Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Ia didampingi Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armyn Zakaria serta para ketua Parpol di Maluku Utara.
Acara tersebut berlangsung di kantor perwakilan Pemprov Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (26/7/2024).
Baca juga: Ngerinya Efek Thiago Silva di Fluminense, Ex Bek Chelsea Jadi Kapten Langsung Ubah Klub 180 Derajat
Bantuan keuangan kepada 13 Parpol hasil Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bantuan yang sebelumnya sebesar Rp 1.936 per suara sah, kini dinaikkan menjadi Rp 5.000 per suara sah.
Besaran bantuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 454/KPTS/MU/2024.
Yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir pada 29 Mei 2024.
Pemprov Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran Rp3 miliar lebih, untuk 602.601 suara sah Parpol yang memiliki perwakilan di DPRD.
Pj Gubernur Maluklu Utara, Samsuddin A Kadir, setelah penandatanganan berita acara, menyampaikan bahwa.
Diperlukan penguatan kelembagaan, serta peningkatan fungsi dan peran partai politik.
Oleh karena itu, Pemprov memberikan peningkatan nilai bantuan keuangan bagi partai politik tahun ini.
"Ini bertujuan untuk menguatkan fungsi Parpol sebagai sarana pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat, serta menjadikan Parpol inovatif dan mandiri."
"Dengan ini, diharapkan tumbuhnya partisipasi dan pendidikan politik masyarakat yang lebih berkualitas, "ujar Samsuddin.
Baca juga: Ketua DPRD Maluku Utara Setuju Abubakar Abdullah Duduki Pj Sekprov
Samsuddin berharap peningkatan dana ini, akan berkontribusi pada peningkatan indeks demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armyn Zakaria berharap agar laporan pertanggung jawaban penggunaan dan pengeluaran bantuan keuangan disusun dengan teliti, dan sesuai dengan kriteria pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami harapkan laporan pertanggung jawaban ini nanti disusun dengan baik dan sesuai dengan kriteria pelaporan yang ada, "pungkasnya. (*)
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik dan Jalani Retreat di Magelang |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.