Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pengusaha di Morotai Maluku Utara yang Menggunakan Air Tanah Tak Miliki Izin

Rina Ishak, mengatakan banyak pengusaha penggunaan air tanah, baik depot air, maupun sumur bor di Morotai, sebagian besar, belum memiliki izin.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rina Ishak, Rabu (31/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rina Ishak, mengatakan banyak pengusaha penggunaan air tanah, baik depot air, maupun sumur bor di Morotai, sebagian besar, belum memiliki izin.

"Pengusaha depot air, dan sumur bor di Morotai rata-rata yang mereka buat izinnya itu, hanya izin usaha. Untuk izin penggunaan air tanah rata-rata di pengusaha tidak ada. Hanya satu atau dua saja yang punya izin itu,"katanya, Rabu (31/7/2024).

Padahal ditegaskannya usaha yang menggunakan sumber daya air, wajib memiliki izin penggunaannya. Dan yang belum memiliki izin itu, seharusnya diberikan teguran oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Kesehatan.

"Seharusnya itu, ada teguran dinas-dinas terkait, karena sudah melanggar aturan, karena memang izin itu harus ada. Tapi kan sampai sejauh ini memang belum ada teguran dari kami (PTSP). Karena kami harus konfirmasi juga dengan dinas terkait seperti DLH,"tegasnya.

Baca juga: Kerusakan Jalan Menuju Wisata Goa Popogu Morotai Maluku Utara Bakal Diperbaiki

Rina menjelaskan, untuk bisa mendapatkan izin penggunaan air tanah, harus terlebih dahulu meminta rekomendasi layak jalan dari lep higienis, Dinas Kesehatan, dan DLH. Bahkan Diakuinya juga harus ada rekomendasi dari Kantor Kecamatan setempat sebagai pemilik wilayah.

"Jadi kalau sudah layak, dan ada rekomendasi baru kami bisa mengeluarkan izin penggunaan air tanah. Misalnya PT Dodola itu juga diduga tidak ada izinnya. Tapi saya belum bisa dipastikan, nanti saya periksa kembali, tetapi sebagian besar usaha disini memang tidak ada izin itu,"tandasnya.

Sementara, Kepala Kecamatan Suryati Taher saat di Konfirmasi kaitannya dengan rekomendasi izin, mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tau, dan bukan wewenang saya,”,singkatnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved