Halmahera Selatan
Ranperda RPJPD Halmahera Selatan Maluku Utara 2025-2045 Disahkan 22 Agustus 2024
DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah hampir merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah hampir merampungkan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245.
DPRD tercatat telah memalui beberapa rangkaian atas perumusan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di antaranya paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini akan disahkan pada 22 Agustus melalui sidang paripurna.
"22 Agustus sudah final (pengesahan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 jadi Perda). Jadwalnya kita sudah bicarakan di Banmus," katanya, Kamis (1/8/7/2024).
Muslim menjelaskan RPJPD tahun 2025-20245 akan menjadi rujukan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan beberapa periode ke depan dalam penyusunan program kerja.
Karena di dalam RPJPD, semua aspek pembangunan telah dirancang. Perancangan melalui berbagai tahapan, termasuk Musrenbang.
"Ini (RPJPD) adalah rujukan kepala daerah ke depan. Artinya, alur pembangunan daerah telah dirancang dan selanjutnya dilaksanakan lewar program kegiatan yang mengacu pada RPJPD," tandasnya.
Duberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapinperda) DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, mengatakan ada dua agenda yang menjadi fokus utama DPRD periode 2019-2024 sebelum masa jabatan berakhir pada 29 November mendatang.
Kedua agenda itu adalah penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dan APBD tahun 2025. Dua Ranperda ini, harus disahkan DPRD sebelum akhir tahun 2024.
"Dua agenda ini yang jadi fokus kita. Karena pengesahannya harus sebelum masa jabatan kami berakhir," kata Gufran, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Pernikahan ke Jaksa
Dalam pembahasan RPJPD 2025-20245 dan APBD 2025, DPRD Halmahera Selatan harus membuat Peraturan Daerah atau Perda sebagai dasar hukum.
Gufran menyebut pihaknya akan tetap teliti melihat rancangan RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025 yang diajukan pemerintah daerah.
Karena untuk di RPJPD sendiri, merupakan rencana pembangunan daerah selama empat periode ke depan.
RPJPD juga merupakan dasar kepala daerah dan wakil kepala daerah baru dalam merancang program.
"Jadi DPRD bisa mengusulkan apa yang belum tertuang dalam RPJPD, begitu juga di APBD," tandas Gufran. (*)
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
| Jabat Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Iptu Wahyu Dorong Profesionalisme Penyidik |
|
|---|
| Akses Tani Lebih Lancar, Jembatan di Kaireu Halsel Diresmikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/01082024_Muslimhirakib010824242.jpg)