Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Ridwan Arsan Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara
Selain diputus pidana penjara, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Maluku Utara Ridwan Arsan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM, TERBATE - Ridwan Arsan divonis 4 tahun 2 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (2/8/2024).
Vonis kepada mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Maluku Utara, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Ridwan divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate yang dibacakan Hakim Ketua Haryanta.
Yang di dampingi tuga hakim anggota dan dihadiri Jaksa dari KPK dan Penasehat Hukum terdakwa.
Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Ini Menambah Daftar Wanita Cantik yang Terima Uang dari Eks Gubernur Malut
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Hariyanta mengakui, ada keringanan terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum.
Hingga mengakui perbuatannya, serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat sesuai Pasal dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain diputus pidana penjara, Ridwan Arsan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Baca juga: Andrey Santos Resmi Kembali Lagi ke Strasbourg, Fans Chelsea Ramai-ramai Doakan: Balik Lebih Gacor
Majelis hakim juga memerintahkan, Ridwan Arsan tetap ditahan di Rutan yang dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji masih berpikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.
Apabila selama 7 hari tidak menyampaikan sikap, maka dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.