Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala
Abdullah Iskandar Alam melalui tim hukumnya Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton juga ikut buka suara atas pernyataan Sultan Bacan
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Abdullah Iskandar Alam melalui tim hukumnya Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton juga ikut buka suara atas pernyataan Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui tim hukum mereka.
Menurut Abdullah Iskandar Alam selaku anggota keluarga dari lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak keluarga lembaga Palimpunggang tidak akan meminta maaf ke Sultan Bacan.
Kenapa karena pernyataan Sultan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik, yang diunggah ke media sosial Facebook hingga viral itu menjadi polemik dikarenakan Sultan menyebut lembaga mereka merupakan kelompok separatis.
Padahal kata Abdullah Adam selaku tim hukum lembaga Palimpunggang dalam video itu memang benar ada kegiatan yang dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 adalah kegiatan pelantikan dan/atau pengukuhan organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak.
“Jadi kegiatan itu bertempat di aula kantor Bupati dan dihadiri pihak pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dan program-program organisasi tersebut legal yang bersifat kegiatan sosial dan budaya,” kata Abdullah Adam dalam keterangnya, Jumat (2/8/2024).
Abdullah Adam juga menjelaskan, pada kegiatan itu ada program-program yang bersifat baik namun ada unsur yang dinilai tidak baik oleh M. Irsyad selaku Sultan Bacan.
Hingga kemudian menggiring opini publik menyatakan bahwa organisasi Palimpungang Ompu Bangsa nang Ompu Anak-Anak merupakan organisasi separatis sebagaimana statemen yang berada di video tersebut.
“Saudara M.Irsyad ini telah menyebutkan dan menjatuhkan kehormatan salah satu anggota keluarga klien kami yaitu kakak sepupu dari klien kami, Dano Sanusi Iskandar Alam dan beliau merupakan bagian dari keluarga klien kami,” jelasnya.
Dimana pernyataan M.Irsyad sudah menyinggung dan mencemarkan nama baik keluarga besar Palimpunggang.
Sebab dalam video tersebut, kata Abdullah klinenya hanya menyampaikan pendapat dalam hal ini hak untuk mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari masyarakat adat bacan dan juga sebagai bagian dari warga negara republik Indonesia.
Dimana hak itu dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Mereka juga tuduh klien kami Abdullah Iskandar Alam pada hal dalam video itu saudara M.Irsyad yang telah menuduh organisasi Palimpunggang itu adalah organisasi separatis,” bebernya.
Atas permasalah tersebut selaku keluarga Palimpunggang sangat menyesalkan pernyataan saudara M.Irsyad hingga menjadi polemik dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Prediksi Line Up Malut United vs Madura United, Kick Off 10 Agustus 2024: Dua Sayuri Starting?
Khususnya menyangkut organisasi masyarakat adat Bacan yang dikenal dengan nama organisasi Palimpungang Ompu Bangsa nang Ompu Anak-Anak.
Dimana saudara M.Irsyad mengatakan pelaksanaan acara pada tanggal 20 Juli 2024, bahwa acara tersebut bukanlah acara Kesultanan Bacan kami menganggap pernyataan tersebut biasa saja dan tidak meresahkan.
Akan tetapi beliau selanjutnya menggiring kalimat yaitu kelompok separatis yang selama ini mengganggu keberlangsungan adat, ini bermulai di zaman Sultan Muhsin Syah, Sultan ke-19.
“Apa maksud pernyataan dibalik itu sehingga saudara M.Irsyad seolah menggiring atau menganalogikan acara yang dilaksanakan oleh masyarakat adat (Pelimpungang) tersebut dengan menganalogikan apa yang beliau sampaikan.
Hal inilah yang membuat kekisruhan dan membias di kalangan masyarakat khususnya masyarakat adat Bacan,” katanya lagi.
Oleh karena itu keluarga Palimpunggang sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan dan juga sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia berhak mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan norma hukum maupun konstitusi yang berlaku.
Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton juga menyebut, kliennya selaku bagian dari masyarakat adat Bacan selalu menjunjung tinggi yang namanya hukum dan aturan adat Kesultanan Bacan apalagi menyangkut kedudukan seorang Sultan atau pemimpin tertinggi adat.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa saudara M.Irsyad yang dianggap sebagian orang sebagai seorang Sultan Bacan, hal ini sah-sah saja menurut pendapat mereka.
Namun jangan sampai memaksakan orang lain untuk mengakui dia sebagai seorang Sultan.
Tak hanya itu keluarga Palimpunggang juga siap secara pribadi menerima tantangan mubaha apabila saudara M.Irsyad bersikeras melakukan mubahalah dimaksud.
“Kami bagian dari keluarga dekat dengan Dano Sanusi Iskandar Alam, dalam hal ini saya adalah adik sepupu dari Dano Sanusi Iskandar Alam.
Dan pernyataan sikap saya secara pribadi menerima tantangan apabila saudara M.Irsyad melakukan prosesi mubahala, saya siap dilibatkan juga dalam perkara tersebut.
Disisi lain juga soal ultimatum untuk keluarga Palimpunggang meminta maaf kepada saudara M.Irsyad selaku Sultan jika tidak akan ada upaya hukum ini keliru dan ditegaskan keluarga Palimpunggang tidak akan pernah meminta maaf kepada saudara M.Irsyad.
“Klien kami tidak akan melakukan permintaan maaf kepada saudara M.Irsyad, atas pernyataan yang klien kami tanggapi kepadanya. Dan klien kami tetap pada pendirian terkait pernyataan tersebut.
Kalaupun klien kami dianggap menuduh kepada saudara M.Irsyad, maka silahkan membuktikan sesuai dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dan jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum ini bisa dianggap tidak berdasar,” tegasnya mengakhiri. (*)
Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Demi Terhindar dari Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gunakan Sistem Ini |
![]() |
---|
Alasan Pemasangan Lampu Penerangan di Setiap Pojok Kantor Bupati Halmahera Timur |
![]() |
---|
BKKBN Maluku Utara Lakukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Sebut Regulasi K3 Ketinggalan Zaman, Maluku Utara Butuh Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.