Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Usul Ratusan Napi dapat Remisi HUT ke 79 RI

Dari jumlah 1.234 Napi, 775 Napi yang diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan atau HUT ke 79 RI tahun 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
REMISI: Kadivpas Kemenkumham Maluku Utara, Hensah 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ratusan Napi di Maluku Utara diusulkan dapat Remisi khusus HUT ke 79 RI tahun 2024.

Perihal tersebut dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Maluku Utara, Hensah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Dikatakan, Remisi diusulkan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Maluku Utara dari sejumlah Unit Pelaksana Tugas (UPT).

Yang mana jumlah Warga Binaan di Maluku Utara saat ini sebanyak 1.234 orang, terdiri dari 991 Napi dan 243 Tahanan. 

Baca juga: Mantap! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN

"Dari jumlah tersebut, 775 orang yang diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan kali ini, "ungkap Hensah.

Menurutnya, untuk besar Remisi/Pengurangan Hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Sementara yang belum mendapatkan Remisi, karena belum memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya masa hukuman belum sampai 6 bulan, dan syarat-syarat lainnya. 

"Yang belum mendapatkan karena, belum selesai proses persidangannya."

Baca juga: Terbukti Edarkan Cap Tikus, Aristo Punana Didenda Rp30 Juta oleh Pengadilan Negeri Tidore Malut

"Hukumannya di bawah 6 bulan, tinggal menjalani subsider/hukuman penganti denda, "jelas Hensah.

Kepada mereka yang dapat Remisi HUT ke 79 RI ini, diharapkan bisa dijadikan sebagai sebuah motivasi untuk berkelakuan baik. 

"Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas, Napi tersebut berasa dari Rutan Weda, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved