Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edarkan Cap Tikus, Aristo Punana Didenda Rp30 Juta oleh Pengadilan Negeri Tidore Malut

Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara menjatuhkan vonis hukuman denda Rp30 juta terhadap Aristo Punana karena terbukti edarkan miras

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Pengadilan Negeri Soa Sio menjatuhkan vonis hukuman kepada Aristo Punana alias Risto (38) warga Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (13/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menjatuhkan vonis hukuman kepada Aristo Punana alias Risto (38) warga Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Sanksi pidana yang diberikan itu dikarenakan Risto terbukti edarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Risto sendiri, diamankan anggota Polsek Oba Utara bersamaan dengan barang bukti hingga diproses ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Oba Utara, Polresta Tidore, Ipda Suherlin benarkan perihal tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Mengaku Hanya Dicecar Satu Pertanyaan oleh KPK

"Memang terdakwa sendiri sudah dijatuhkan sanksi denda usai menjalani sidang di PN Soa-Sio Tidore," kata Ipda Suherlin, Selasa (13/8/2024).

Suherlin menjelaskan, terdakwa awalnya diamankan bersama barang bukti ratusan kantong Miras jenis cap tikus. Barang bukti itu awalnya akan diedarkan ke wilayah Sofifi hingga ke Halmahera Tengah.

Usai diamankan, Suherlin mengungkapkan Risto langsung digiring ke Polsek dan diproses hingga ke persidangan.

Dari hasil sidang, Risto terbukti bersalah karena mengedarkan barang haram tersebut.

Dari hasil putusan, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni denda sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Marak Ilegal Fishing, Polda Maluku Utara Kaji Pembentukan Satuan Polair di Polres Halmahera Selatan

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana menjalani kurungan selama 2  Bulan 15 hari karena yang bersangkutan pernah di tangkap dengan kasus yang sama," jelasnya.

"Barang bukti  dan terdakwah ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan dan penyerahan terdakwah ke Rutan Negeri Soasio," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved