Miras
Terbukti Edarkan Cap Tikus, Aristo Punana Didenda Rp30 Juta oleh Pengadilan Negeri Tidore Malut
Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara menjatuhkan vonis hukuman denda Rp30 juta terhadap Aristo Punana karena terbukti edarkan miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menjatuhkan vonis hukuman kepada Aristo Punana alias Risto (38) warga Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sanksi pidana yang diberikan itu dikarenakan Risto terbukti edarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Risto sendiri, diamankan anggota Polsek Oba Utara bersamaan dengan barang bukti hingga diproses ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Oba Utara, Polresta Tidore, Ipda Suherlin benarkan perihal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Mengaku Hanya Dicecar Satu Pertanyaan oleh KPK
"Memang terdakwa sendiri sudah dijatuhkan sanksi denda usai menjalani sidang di PN Soa-Sio Tidore," kata Ipda Suherlin, Selasa (13/8/2024).
Suherlin menjelaskan, terdakwa awalnya diamankan bersama barang bukti ratusan kantong Miras jenis cap tikus. Barang bukti itu awalnya akan diedarkan ke wilayah Sofifi hingga ke Halmahera Tengah.
Usai diamankan, Suherlin mengungkapkan Risto langsung digiring ke Polsek dan diproses hingga ke persidangan.
Dari hasil sidang, Risto terbukti bersalah karena mengedarkan barang haram tersebut.
Dari hasil putusan, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni denda sebesar Rp30 juta.
Baca juga: Marak Ilegal Fishing, Polda Maluku Utara Kaji Pembentukan Satuan Polair di Polres Halmahera Selatan
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana menjalani kurungan selama 2 Bulan 15 hari karena yang bersangkutan pernah di tangkap dengan kasus yang sama," jelasnya.
"Barang bukti dan terdakwah ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan dan penyerahan terdakwah ke Rutan Negeri Soasio," pungkasnya. (*)
1.128 Botol Cap Tikus Disita dari KM Permata Bunda Rute Manado-Ternate |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus di Halmahera Tengah, IRT Asal Manado Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus di KM Sinabung Rute Bitung-Ternate |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Seorang Karyawan Swasta di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sita 20 Kantong Cap Tikus, Dipasok dari Jailolo ke Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.