Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

DPLH Halmahera Timur Sebut Galian C Wewenang Pemprov Maluku Utara, Harjon: Belum Ada Koordinasi

Galian C di Halmahera Timur Maluku Utara disebut menjadi wewenang Pemporv Malut dan belum berkoodinasi dengan DPLH terkait persoalan itu

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Amri Bessy
LINGKUNGAN:Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA- Persoalan galian c di Halmahera Timur, Maluku Utara disebut menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Maluku Utara, Harjon Gafur mengatakan, persoalan galian C di Halmahera Timur berada pada kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Galian C kita tidak terlalu pantau karena itu wewenang dari Provinsi, sehingga kita tidak pantau," katanya, Rabu (14/8/2024).

Namun dikatakan Harjon, pihak Pemprov Maluku Utara harus melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut, sehingga pihaknya juga mengetahui.

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur Maluku Utara Kembali Tertibkan Sapi Liar

"Sejauh ini belum ada koordinasi dengan DPLH Halmahera Timur, padahal seharusnya informasi itu penting," ungkapnya.

"Karena indikator kualitas lingkungan hidup adalah ketupan lahan, ini yang penting disampaikan," sambungnya.

Berdasarkan data yang dikantongi, aktivitas galian c di Halmahera Timur hingga saat ini belum diketahui DPLH karena persoalan lingkungan di Halmahera Timur telah menjadi tanggungjawab Pemprov Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved