Pilkada Morotai 2024
Lewat Surat Imbauan, Bawaslu Tegaskan Netralitas PNS Jelang Pilkada 2024 di Morotai Maluku Utara
Bawaslu morotai maluku utara mengimbau agar PNS se Pulau Morotai menjaga netralitas jelang Pilkada 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bawaslu Morotai,Maluku Utara mengeluarkan imbauan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tetap menjaga netralitas, Selasa (13/8/2024).
Imbauan dengan nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024 itu, diperuntukkan untuk sejumlah Instansi pemerintah baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kodim, Lanud, Lanal, dan seluruh Kantor Kecamatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan.
Bawaslu mengimbau seluruh pegawai ASN, anggota TNI, POLRI, serta pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas.
Baca juga: Kordiv P3S Bawaslu Morotai Maluku Utara Sampaikan Ini di Rakernis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mengingat, tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Ini bertujuan mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle dalam surat tersebut.
Menurut Ramla, acuan itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Libatkan Pemkab dan Forkopimda, Bawaslu Morotai Maluku Utara Rapat Persiapan Tahapan Pilkada 2024
Tidak hanya itu, terkait dengan netralitas itu juga termaktub di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI.
"Termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," jelas Ramla dalam surat imbauan. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.